PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI PEMILIK TANAH : DINAMIKA UUPA DAN UU CIPTA KERJA DALAM KONTEKS AGRARIA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum bagi petani pemilik tanah dalam konteks kebijakan agraria nasional, khususnya dengan menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan implikasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fokus kajian terletak pada ketegangan antara prinsip keadilan sosial dan fungsi sosial tanah yang diusung UUPA dengan kecenderungan liberalisasi investasi melalui UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual terhadap peraturan agraria yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UUPA menyediakan kerangka perlindungan yang kuat bagi petani melalui larangan penguasaan tanah berlebihan, kewajiban pengusahaan tanah secara aktif, serta pembatasan kepemilikan oleh non-WNI. Namun, UU Cipta Kerja cenderung melemahkan posisi petani dengan memperluas definisi kepentingan umum dan memperkenalkan Bank Tanah yang berpotensi memfasilitasi alih fungsi lahan secara besar-besaran. Ketidakharmonisan kedua regulasi ini memicu ketidakpastian hukum dan meningkatkan risiko konflik agraria. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan reforma agraria, serta perlindungan hak petani melalui partisipasi aktif dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Kata kunci: perlindungan hukum, petani, UUPA, UU Cipta Kerja, agraria, alih fungsi lahan.