ANALISIS DAMPAK PEMILIHAN ULANG TERHADAP STABILITAS POLITIK LOKAL STUDI KASUS “PSU DI KABUPATEN SERANG”
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis dampak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap stabilitas politik lokal dengan studi kasus di Kabupaten Serang. PSU dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti intervensi pejabat negara dan praktik politik uang. Pelaksanaan PSU diharapkan dapat memulihkan integritas pemilu, namun justru memunculkan berbagai persoalan baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSU berdampak pada penurunan partisipasi pemilih, menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, serta munculnya polarisasi politik dan ketegangan antarpendukung paslon. Dinamika ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU, jika tidak dikelola dengan baik, justru dapat melemahkan demokrasi dan merusak legitimasi pemerintahan.Untuk menjaga stabilitas pasca-PSU, pemerintah daerah dan lembaga terkait melakukan berbagai upaya, antara lain pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial, penandatanganan MoU tentang netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta pelaksanaan kegiatan sosial dan keagamaan. Penguatan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, rekonsiliasi politik menjadi faktor krusial dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan demokratis pasca PSU. Rekonsiliasi berperan dalam memperlancar transisi kekuasaan, memperkuat legitimasi pemerintah baru, serta meredam polarisasi politik. Dengan demikian, pelaksanaan PSU harus dibarengi dengan pengawasan ketat, penegakan hukum, serta pendekatan rekonsiliatif untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang berkualitas di tingkat lokal.