ANALISIS PEMANFAATAN SEMPADAN SUNGAI HITAM KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2021
Main Article Content
Abstract
Sungai merupakan alurl atau wadahl air alamil dan/ataul buatan manusia berupal serangkaian aliran airl mulai daril hulu hingga lmuara, yang dibatasil oleh tepi kananl dan kirinya yang ditentukan olehl garis Sempadanl Sungai. Sempadanl Sungai merujuk pada ruangl di sisi kiril dan kananl palung sungail yang terletak dil antara garisl Sempadan danl tepi palungl sungai (untukl sungai yang tidakl bertanggul) ataul di antaral garis Sempadanl dan tepil luar tanggull (untukl sungai yang lbertanggul). Aturan mengenai jarak garisl Sempadan Sungail berbeda-beda, tergantung padal seberapa dalam lsungai, ada atau tidaknya tanggul, dan lokasi (dalam perkotaan atau luar perkotaan). Proyek pembangunan perumahan atau adanya pemukiman di Sempadan Sungai kerap kali melanggar peraturan mengenai sempadan sungai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, dalam konteks Sempanan Sungai di Kota Bengkulu menjadi salah satu permasalahan kompleks yang melibatkan pelanggaran hukum, risiko lingkungan dan sosial, serta tantangan dalam menerapkan regulasi dan pengaturan ruang yang berkelanjutan. Oleh karena itu dibutuhkan solusil dan langkahl yang tepatl untuk mengatasil permasalahan banyaknya pemukiman dan proyek pembangunan perumahan di Sempadan Sungai khususnya di Sungai Hitam Kota Bengkulu.