TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR : 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT

Authors
  • Faizah Al-Habsyi

    Universitas Dr. Soetomo Surabaya
    Author
  • Dr. Sri Astutik, S.H., M.H.

    Universitas Dr. Soetomo Surabaya
    Author
  • Dr.Noenik Soekorini,S.H.,M.H.

    Universitas Dr. Soetomo Surabaya
    Author
  • Dr. Vieta Imelda Cornelis, S.H.,M.Hum

    Universitas Dr. Soetomo Surabaya
    Author
Keywords:
wife, Psychological violence, criminal law, UU PKDRT, legal protection
Abstract

This research aims to conduct a juridical analysis of the criminal act of psychological violence against wives within the household sphere, based on the provisions of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (UU PKDRT). Psychological violence which includes threats, intimidation, verbal abuse, and actions causing mental and emotional distress is a form of abuse that significantly affects the psychological integrity of victims. However, it is often overlooked due to the difficulty of legal proof. As a non-physical form of violence, psychological abuse has serious impacts on the mental, emotional, and social well-being of victims, yet is frequently under-addressed in legal proceedings. The objective of this study is to examine how psychological violence is legally constructed, how the relevant provisions of the UU PKDRT are applied, and to what extent legal protection is afforded to victims, particularly wives as the most vulnerable party. This study employs a normative legal research method with a statutory and case study approach. The findings reveal that although the UU PKDRT explicitly regulates psychological violence (notably in Article 5 letter b, Article 7, and Article 45), there remain significant challenges in law enforcement, including evidentiary difficulties, limited understanding among law enforcement officers, and inadequate victim protection services. Therefore, it is necessary to strengthen the implementation of legal norms and enhance the effectiveness of victim protection, particularly in relation to legal and psychological assistance.

Keywords: Psychological violence, wife, criminal law, UU PKDRT, legal protection.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik kriminal Indonesia 2024 (hlm. 76). Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Farhana, L. (2017). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Malang: Setara Press.

Goodman, L., Koss, M., & Russo, D. (2015). The impact of domestic psychological abuse: Long-term mental health consequences. Journal of Interpersonal Violence, 30(3), 390–410.

Hamzah, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan (hlm. 45). Jakarta: Sinar Grafika.

Hanum, R. (2024). Peranan visum psychiatricum dalam pembuktian kekerasan psikis dalam rumah tangga. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 45–60.

Harahap, M. Y. (2019). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (hlm. 482). Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2022). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Edisi ke-2, hlm. 302). Jakarta: Sinar Grafika.

Irianto, S. (2021). Kendala implementasi perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 812.

Kusuma, H. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam rumah tangga. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(1), 22–35.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025). Laporan tahunan Kejaksaan RI 2024 (hlm. 87). Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2024). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2024 (hlm. 45). Jakarta: Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2024). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU) 2024 (hlm. 17–20). Jakarta: Komnas Perempuan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2024). Laporan tahunan 2023 (hlm. 75). Jakarta: LPSK.

Lestari, A. (2020). Tantangan pembuktian kekerasan psikis dalam peradilan pidana. Jurnal Hukum dan HAM, 12(1), 45–58.

Lestari, F. (2021). Analisis yuridis penegakan hukum terhadap kekerasan psikis dalam rumah tangga. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 155–168.

Luhut, M. P. P. (2018). Hukum acara pidana: Teori dan praktik. Jakarta: Djambatan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Kompilasi putusan kekerasan dalam rumah tangga: Analisis yurisprudensi. Jakarta: Balitbang Diklat Kumdil MA RI.

Mahyuni, D. (2023). Perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia: Perspektif viktimologi (hlm. 45). Jakarta: Prenada Media Group.

Marlina. (2018). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (hlm. 87). Bandung: Refika Aditama.

Marlina. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (hlm. 133). Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi. (2019). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana (hlm. 98). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mulyadi, L. (2019). Hukum pidana dalam perspektif (hlm. 145). Jakarta: Rajawali Pers.

Nurhadi, D. (2020). Feminisme dan hukum: Kritik terhadap sistem hukum patriarkis. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2019). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN.JKT.Sel. Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prayitno, P. H., Soekorini, N., & Ayuningtyas, F. (2025). Penegakan Hukum Kekerasan Psikis dan Penelantaran dalam Rumah Tangga di Era Modern. Jurnal Ilmu Hukum Kontemporer.

Setiowati, R. (2018). Pembuktian kekerasan psikis dalam perspektif viktimologi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 211–230.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekorini, N. (2023). Hukum perlindungan perempuan dalam perspektif keadilan gender. Surabaya: Universitas Dr. Soetomo Press.

Subekti, R. (2021). Metode penelitian hukum dan aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. (2021). Pembuktian dalam hukum pidana: Perspektif teoretis dan praktis. Jakarta: Rajawali Pers.

Rifka Annisa Women’s Crisis Center. (2021). Laporan kesehatan mental korban KDRT. Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Center.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2021). Handbook on effective prosecution responses to violence against women and girls. Vienna: UNODC.

Undang-Undang Negara RI

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184.

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-15
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR : 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(9), 111-120. https://doi.org/10.6679/ggcqgz49

Similar Articles

1-10 of 276

You may also start an advanced similarity search for this article.