PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM HUBUNGAN REMAJA
Main Article Content
Abstract
Kekerasan dalam hubungan remaja (dating violence) merupakan bentuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan romantis antara dua individu di usia muda. Fenomena ini sering kali tidak disadari dan dibiarkan berlangsung hingga menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang serius. Perlindungan hukum bagi pelaku kekerasan yang masih tergolong anak diberikan dalam kerangka sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, melalui pendekatan diversi dan restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam hubungan remaja meliputi pengaruh lingkungan, kurangnya pendidikan tentang relasi sehat, serta penggunaan media sosial yang tidak bijak. Penanganan dan pencegahan kekerasan dalam hubungan remaja membutuhkan kerja sama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah agar perlindungan hukum dapat berjalan seimbang antara kepentingan korban dan pelaku yang masih anak.
Dating violence is a form of abuse that occurs in romantic relationships among adolescents. This phenomenon is often overlooked and can lead to serious physical and psychological consequences. Legal protection for child perpetrators of dating violence is provided within the framework of the juvenile justice system in Indonesia, which prioritizes the best interests of the child through diversion and restorative justice approaches, as regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Contributing factors to the occurrence of dating violence include environmental influences, lack of education on healthy relationships, and irresponsible use of social media. Addressing and preventing dating violence requires cooperation between families, schools, and the government to ensure that legal protection is balanced for both the victim and the child perpetrator.