PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH: ANALISIS HUKUM AGRARIA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Reza Fatika Yuniar
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- sertifikat tanah, pemalsuan, pertanggungjawaban pidana, hukum agraria, KUHP
- Abstract
-
Sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat dan sah secara hukum dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Namun, maraknya pemalsuan sertifikat tanah telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat, merusak kredibilitas sistem administrasi pertanahan, serta mengancam kepastian hukum agraria. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan sertifikat tanah dalam hukum agraria, pengaturan hukum pidana terkait pemalsuan sertifikat tanah, serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan sertifikat tanah termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun, dan pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pelaku utama, penyuluh, maupun pembantu (Pasal 55–56 KUHP). Kendala penegakan hukum meliputi lemahnya pengawasan administrasi, sulitnya pembuktian forensik, dan adanya kolusi dengan oknum aparat. Upaya pencegahan memerlukan integrasi sistem digital pertanahan yang aman, peningkatan integritas aparat, sosialisasi hukum kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dan penerapan teknologi modern untuk memperkuat perlindungan hukum atas sertifikat tanah di Indonesia.
- References
-
[1] Abas, Devi Nurfadillah. (2023). Kedudukan hukum sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan tidak sesuai prosedur administrasi di kantor pertanahan. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung.
[2] Abdul Mukmin. (n.d.). Manfaat Sertifikat Tanah sebagai Upaya Penertiban Administrasi di Bidang Pertanahan. Jurnal Widya Gama Mahakam. Diakses dari https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/download/192/140/287
[3] Badan Pertanahan Nasional. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: BPN.
[4] Hasan, Zainudin. (2019). “Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Agraria di Bandar Lampung.” Jurnal Hukum Agraria, Vol. 7 No. 2, pp. 132-150.
[5] Hasan, Zainudin. (2023). Criminal liability in land certificate forgery at Bandar Lampung National Land Agency. Ius Poenale, 4(1), 31–42. https://doi.org/10.25041/ip.v4i1.2911
[6] Hasan, Z., Indroko, F. A. A., Pratama, R. T. J., & Febrianti, A. D. (2023). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris/PPAT dalam pengurusan sertifikat hak milik rumah di Lampung. Sol Justicia, 6(1), 17–23.
[7] Indonesia. (1960). Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Jakarta: Pemerintah RI.
[8] Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[9] Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263, 55, dan 56.
[10] Jufri, N. (2023). Pemalsuan surat tanah rinci dan sanksi tindak pidana [PDF]. Universitas Bosowa Repository. https://repository.unibos.ac.id/xmlui/handle/123456789/843
[11] Mahmud, Cahyo. (2021). Digitalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Prenadamedia Group.
[12] Nasution, Ridwan. (2020). Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
[13] Nurhadi, Anwar. (2018). Pelayanan Publik dan Integritas Aparatur dalam Sistem Pertanahan. Yogyakarta: Lembaga Studi Agraria.
[14] Putri, Y., & Prasetyo, A. (2024). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 620-635.
[15] Sardjono, A. (2017). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
[16] Siregar, Antonius. (2017). Perlindungan Hukum atas Hak atas Tanah: Perspektif Yuridis dan Sosiologis. Jakarta: Rajawali Pers.
[17] Warouw, G. (2024). Kajian yuridis pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) dalam hukum pidana. Lex Crimen, 3(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/32029
[18] Wibowo, Dedi. (2022). "Blockchain sebagai Solusi Keamanan Dokumen Pertanahan." Jurnal Teknologi Informasi dan Sistem Komputer, Vol. 10, No. 1, pp. 45-55.
[19] Halo JPN. (2024). Apa yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa karena sertifikat tanah palsu. Diakses 14 Agustus 2025 dari https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2024-A565
- Downloads
- Published
- 2025-08-16
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Amanda Reno Komala, Peniadaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Homologasi dalam Perkara Kepailitan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 190/KMA/SK/IV/2020 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Zahra Utami Aprilia, Dista Aulia Y, Adibio Ramadinov, Edra Satmaidi, Wulandari, ANALISIS PERAN HUKUM TATA RUANG DALAM PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DI INDONESIA: TANTANGAN DAN SOLUSI IMPLEMENTATIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Meila Maulidina Eka Putri, Masyunah Masyunah, Nur Aini, Siti Maltufah, Djulaeka Djulaeka, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH PIHAK EKSPEDISI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Cheryl Gladisya Kafka, Nawal Essam Yahia, Athaya Rahmawati, Venesia Anandita Mulya, Ruth Destyaningrum, MENELISIK PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA HUKUM PERJANJIAN KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus: Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Sepihak 350 Karyawan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Jordan Panjaitan, HUKUM DAGANG DALAM SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Nafi Rizka Ananda, Adam Adib Mahendra, Nerissa Arvyana Purwanto, Risna Dinda Zahrotun Naswa, Arief Budiono, ETIKA PROFESI NOTARIS TERHADAP UU JABATAN NOTARIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Rose Esperahanna Tiara Syarief, Muhammad Ikmalluhur Purnawan, Azizzah Rizqina Hidayati, Lucky Priyantoro, Syafa Fattah Mohammad, Irwan Triadi, INTEGRASI HUKUM MILITER DAN HUKUM SIPIL: SEBUAH STUDI KOMPARATIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Wei Liuhua, Trubus Rahardiansyah, Maya Indrasti Notoprayitno, ANALISIS EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN BARANG KW DI E-COMMERCE INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Fadhilah Awaludin, Aal Lukamnul Hakim, R Djuniarsono, MODEL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASUKNYA NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Arthur Anden, Karinawati Karinawati, Novia Fatmawati, Tia Aulia Hesy Noviana, Yuliana Yuliana, IMPLIKASI HUKUM DAN PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.