KEWAJARAN DAN BATASAN PEMBELAAN DIRI: KASUS KORBAN PERAMPOKAN YANG MEMBUNUH PELAKU DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PIDANA
- Authors
-
-
Tabi’ina Difa’izzatul Azka
Universitas Bandar LampungAuthor -
Zainudin Hasa
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Noodweer, Noodweer exces, pembelaan diri, perampokan, hukum pidana, self-defense, robbery, criminal law
- Abstract
-
Kejahatan perampokan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang seringkali menimbulkan kerugian fisik, mental, dan psikologis bagi korban. Dalam situasi tertentu, korban yang terdesak dan merasa terancam sering kali melakukan pembelaan diri yang berujung pada kematian pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai noodweer, dan Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai noodweer exces, yaitu pembelaan yang dilakukan secara berlebihan karena terguncangnya keadaan jiwa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewajaran dalam pembelaan diri dan faktor yang menyebabkan korban tetap dijatuhi hukuman pidana meskipun bertindak untuk menyelamatkan diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan konsep noodweer dan noodweer exces di Indonesia masih menghadapi inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum, serta kurangnya pemahaman terhadap aspek psikologis korban. Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi norma hukum serta pendekatan interdisipliner dalam menilai pembelaan diri dalam kasus-kasus pidana
Robbery is a form of crime against property that often causes physical, mental, and psychological harm to its victims. In certain situations, victims who feel threatened and pressured may commit acts of self-defense that result in the death of the perpetrator. In Indonesian criminal law, self-defense is regulated under Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP) as noodweer, and paragraph (2) as noodweer exces, which refers to excessive defense driven by intense psychological distress. This article aims to analyze the reasonableness and legal boundaries of self-defense, as well as the factors that lead to the punishment of victims who acted in self-preservation. The research method used is normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches. The findings show that the application of noodweer and noodweer exces in Indonesia still faces inconsistencies in legal practice and a lack of consideration for the psychological state of victims. Therefore, there is a need for reformulation of legal norms and an interdisciplinary approach in assessing self-defense in criminal cases
- Author Biographies
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Marselino. (2020). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Penerapannya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Wiranata, M., Sari, D. M., & Santosa, R. (2024). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasan, Z. (2024). “Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138–150.
Hasan, Z. (2023). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Lembaga Administrasi Negara.
Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana penjara (hlm. 256). Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025). “Analisis Hukum Unsur Pembelaan Terpaksa atau Membela Diri dalam Hukum Pidana”. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 2(3), 120–126.
Widnyani, I. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). “Tinjauan Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana”.
Kartika, K. J., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2023). “Penanganan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dalam Keadaan Darurat (Noodweer) sebagai Upaya Pembelaan Diri”.
Idayu, M., & Kurniawan, I. D. (2025). “Pertimbangan Hakim atas Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dalam Keadaan Noodweer Exces”.
Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2025). “Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan dalam Penghapusan Pidana”.
Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal sebagai Upaya Perlindungan Diri”.
Alleshia Astradi & Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. (2023). “Noodweer Exces dalam Tindak Pidana Pembegalan yang Menyebabkan Kematian Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP”.
- Downloads
- Published
- 2025-08-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Putri Atika Purnama Sari, Zaskia Audilia, Tiara Angelia, Indah Rahmawati Salim, RELEVANSI PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI REJANG LEBONG: ANTARA KEADILAN RESTORATIF DAN HUKUM POSITIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yossy Mulyani, IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aziz Umar Za, Sonnadia Salsabilla Putri, Febrica Stevany Erriza Putri, Weny Susanti, Desi Hafizah, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SEMPADAN SUNGAI BERDASARKAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2021 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Lazarus Katy Kole, PERBANDINGAN HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dimas Ananda Saputro, Widhi Cahyo Nugroho, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENGUBAHAN MUSIK MENJADI MUSIK REMIX , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Martinus Alexander Simanjuntak, Rifqi Fadlurrohim, Muhammad Faiz Ridho, Mutiara Maharani, Desi Hafizah, M. Yamani, ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYALURAN DANA CSR BANK INDONESIA ANTARA KEPATUHAN REGULASI DAN DUGAAN KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Priscilia Bella Angelina Malau, PENANGANAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA MELALUI DIVERSI DALAM PRINSIP SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK(SPPA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Senior Zalukhu, Alif Afrizal Shodiq, PERAN ADVOKAT DALAM PEDAMPINGAN HUKUM BAGI KORBAN PINJAMAN ONLINE DI KANTOR LAW FIRM RAMOT BATUBARA, S.H. & ASSOCIATES , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Gusti Ngurah Darmaputra, IMPLEMENTASI METODE CITIZEN LAWSUIT DI NEGARA COMMON LAW: PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN HUKUN NEGARA AMERIKA iDALAM MENANGGULANGI ASPEK LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yoga Saputra Siagian, Debora, PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK-HAK TERDAKWA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.