KEWAJARAN DAN BATASAN PEMBELAAN DIRI: KASUS KORBAN PERAMPOKAN YANG MEMBUNUH PELAKU DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PIDANA
- Authors
-
-
Tabi’ina Difa’izzatul Azka
Universitas Bandar LampungAuthor -
Zainudin Hasa
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Noodweer, Noodweer exces, pembelaan diri, perampokan, hukum pidana, self-defense, robbery, criminal law
- Abstract
-
Kejahatan perampokan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang seringkali menimbulkan kerugian fisik, mental, dan psikologis bagi korban. Dalam situasi tertentu, korban yang terdesak dan merasa terancam sering kali melakukan pembelaan diri yang berujung pada kematian pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai noodweer, dan Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai noodweer exces, yaitu pembelaan yang dilakukan secara berlebihan karena terguncangnya keadaan jiwa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewajaran dalam pembelaan diri dan faktor yang menyebabkan korban tetap dijatuhi hukuman pidana meskipun bertindak untuk menyelamatkan diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan konsep noodweer dan noodweer exces di Indonesia masih menghadapi inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum, serta kurangnya pemahaman terhadap aspek psikologis korban. Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi norma hukum serta pendekatan interdisipliner dalam menilai pembelaan diri dalam kasus-kasus pidana
Robbery is a form of crime against property that often causes physical, mental, and psychological harm to its victims. In certain situations, victims who feel threatened and pressured may commit acts of self-defense that result in the death of the perpetrator. In Indonesian criminal law, self-defense is regulated under Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP) as noodweer, and paragraph (2) as noodweer exces, which refers to excessive defense driven by intense psychological distress. This article aims to analyze the reasonableness and legal boundaries of self-defense, as well as the factors that lead to the punishment of victims who acted in self-preservation. The research method used is normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches. The findings show that the application of noodweer and noodweer exces in Indonesia still faces inconsistencies in legal practice and a lack of consideration for the psychological state of victims. Therefore, there is a need for reformulation of legal norms and an interdisciplinary approach in assessing self-defense in criminal cases
- Author Biographies
- References
-
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Marselino. (2020). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Penerapannya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Wiranata, M., Sari, D. M., & Santosa, R. (2024). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasan, Z. (2024). “Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 138–150.
Hasan, Z. (2023). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Lembaga Administrasi Negara.
Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana penjara (hlm. 256). Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025). “Analisis Hukum Unsur Pembelaan Terpaksa atau Membela Diri dalam Hukum Pidana”. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA), 2(3), 120–126.
Widnyani, I. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). “Tinjauan Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana”.
Kartika, K. J., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2023). “Penanganan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dalam Keadaan Darurat (Noodweer) sebagai Upaya Pembelaan Diri”.
Idayu, M., & Kurniawan, I. D. (2025). “Pertimbangan Hakim atas Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dalam Keadaan Noodweer Exces”.
Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2025). “Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan dalam Penghapusan Pidana”.
Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). “Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal sebagai Upaya Perlindungan Diri”.
Alleshia Astradi & Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. (2023). “Noodweer Exces dalam Tindak Pidana Pembegalan yang Menyebabkan Kematian Berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP”.
- Downloads
- Published
- 2025-08-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Yashinta Nurul Imani, Kayus Kayowuan Lewoleba, KRISIS INTEGRITAS DALAM ETIKA PROFESI HUKUM:STUDI KASUS SUAP HAKIM PN SURABAYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Septiyan Dwi Anggara, Valiant Jundy Mahardika, PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI HADAPAN NOTARISBERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- M. Rozi Nur Cahyo, Danu Suryani, Hidayat Rumatiga, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA BRIMOB DALAM PELAKSANAAN PENINDAKAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA DI PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Karina Maulidia Kusuma, Naomi Juliana Assa, Nawra Mutasya, July Wulandari, ANALISIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) WNI DI KAMBOJA: KRONOLOGI DAN PENANGANAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Andika Rafa Hendrawan Andika, Bagas Dava Aji Ramadhan Bagas Dava, Bayu Arif Hiahdar Bayu, Triana, S.Kom., M.Kom, Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Digital dalam Perspektif UU ITE dan KUHP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Adithya F. Dhaneswara, Muhamad Rafli, Muhammad Wahyu Harmiko, Wahyu Abi Dwi Putra, PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT JAMBAR TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA NAPAL KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ahmad Alfayum, Habibi al-Amin, TRADISI HIBURAN MUSIK “KIBOT” PADA ACARA WALIMATUL ‘URS PRESPEKTIF ‘URF (Studi Kasus Di Kelurahan Gurun Panjang Kota Dumai) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Royan Miftahul Huda, Trubus Rahardiansah, KETIMPANGAN KEKUATAN ANTARA KONTRAKTOR DAN OWNERDALAM PENYELESAIAN KLAIM KONSTRUKSI BERDASARKAN ANALISIS SOSIO-LEGAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yuniati Yuniati, Wilma Silalahi, PEMBENTUKAN DANANTARA DALAM MENDUKUNG TRANSFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA: TINJAUAN TEORI HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Yebi Febri, Gina Azhara Nabilla. R, Sona Norana Kurnia Ilahia, Salsabilah Salwa Septiani, Putri Ananda Asisti, Iskandar Iskandar, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PELAMAR ASN DALAM PROSES REKRUTMEN CPNS/PPPK YANG MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIEGENCE (AI) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.