TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM) SAAT MENGENDARAI SEPEDA MOTOR DI JALAN RAYA

Authors
  • Wendy Wijaya Kusumah

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
  • Dr. Lenny Nadriana , S.H., M.H.

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
Keywords:
GPS, Pengendara Sepeda Motor, Keselamatan Lalu Lintas, Kepastian Hukum
Abstract

Penggunaan GPS melalui telepon seluler saat berkendara, terutama oleh pengendara sepeda motor, memberi kemudahan navigasi namun berpotensi mengganggu konsentrasi dan keselamatan lalu lintas. Penelitian ini menganalisis pengaturan penggunaan GPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keseimbangan antara keselamatan dan kebutuhan navigasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya pengaturan teknis yang jelas dalam UU LLAJ, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Disarankan adanya revisi Pasal 106 UU LLAJ dan edukasi aparat penegak hukum kepada pengendara sebelum penerapan sanksi.

References

A. Buku

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2007). Hukum dan perubahan sosial. Jakarta: Kompas.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. New York: Harper & Row.

Radbruch, G. (2009). Filsafat hukum: Tiga aliran pokok dalam teori hukum. Bandung: Nusa Media.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Surakarta: UNS Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

B. Artikel Jurnal

Adriansyah, M. A. (2022). Tinjauan yuridis penggunaan GPS saat mengemudi oleh pengemudi transportasi online. Jurnal Hukum UGM, 11(1).

Yuliana, D. (2021). Penggunaan alat elektronik dan risiko hukum dalam berkendara. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(1).

Maulida, N. (2020). Peran kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas di era digital. Jurnal Penegakan Hukum, 7(2).

Fadillah, R. (2021). Efektivitas Pasal 106 UU LLAJ dalam mengurangi penggunaan ponsel saat berkendara. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).

Nursyahbani, T. (2022). Analisis hukum teknologi GPS terhadap keselamatan lalu lintas. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(1),

Rizky, A. (2020). Kajian hukum diskresi polisi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Jurnal Polisi dan Hukum, 4(2).

Dewi, S. A. (2023). Hukum positif dan tantangan era digital: Studi penggunaan aplikasi navigasi. Jurnal Ilmiah Hukum Kontemporer, 3(4).

Sudewi, S., Akbar, M. F., & Nadriana, L. (2025). Penguatan Nilai Ideologi Pacasila Dan Wawasan Kebangsaan Terhadap Masyarakat Wujud Mempertahankan Budaya Bangsa. JURNAL ABDIMAS DOSMA (JAD), 4(2).

Nadriana, L., & Sukmana, P. (2022). Exploring the Applicability of Common Law Principles in Combating Cybercrime in Indonesia: An Analysis of Current Legal Framework and Challenges. International Journal of Cyber Criminology, 16(2).

Idham, I., Nadriana, L., & Sudewi, S. (2022). Memahami Perencanaan Pembangunan Desa Dan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 1(01).

Nadriana, L. (2018). Law Harmonization on Heir Responsibility of Personal Guarantor in Bankrupt Company. Jurnal Dinamika Hukum, 18(1).

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Pelanggaran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas.

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-25
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM) SAAT MENGENDARAI SEPEDA MOTOR DI JALAN RAYA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(10), 21-30. https://doi.org/10.6679/afmgt633

Similar Articles

1-10 of 505

You may also start an advanced similarity search for this article.