PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II BANDAR LAMPUNG DALAM MENCEGAH RESIDIVISME ANAK MELALUI PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN

Main Article Content

Shaffa Riyadhul Jannah. M
Eko Raharjo
Rini Fathonah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka residivisme anak setelah menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang menunjukkan belum optimalnya fungsi rehabilitatif lembaga tersebut. Fokus kajian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam mencegah residivisme anak melalui pemenuhan hak pendidikan, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif.


Peran LPKA Kelas II Bandar Lampung menjalankan fungsi rehabilitatifnya dengan menyelenggarakan program pendidikan yang menyeluruh bagi anak binaan sebagai strategi utama pencegahan residivisme. Pendidikan yang diberikan meliputi jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal dilaksanakan melalui kerja sama dengan instansi pendidikan luar, sehingga anak tetap dapat mengikuti kurikulum nasional dan memperoleh ijazah yang sah sebagai bekal masa depan. Pendidikan nonformal difokuskan pada pelatihan keterampilan vokasional seperti menjahit, pertukangan, dan pertanian, yang bertujuan membekali anak dengan kemampuan praktis dan meningkatkan kemandirian ekonomi setelah bebas. Sementara itu, pendidikan informal diselenggarakan melalui kegiatan pembinaan karakter, bimbingan keagamaan, serta interaksi sosial yang mendidik, yang berfungsi membentuk kepribadian anak, menanamkan nilai-nilai moral, dan membangun kesadaran hukum.


Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran LPKA dalam memenuhi pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum  belum sepenuhnya transformatif dalam mengubah perilaku anak binaan. Oleh karena itu, disarankan agar LPKA mengintegrasikan pendekatan yang lebih holistik, berbasis karakter, serta menyediakan layanan pendampingan berkelanjutan pasca pembebasan guna menekan angka residivisme secara signifikan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II BANDAR LAMPUNG DALAM MENCEGAH RESIDIVISME ANAK MELALUI PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(3), 111-120. https://doi.org/10.6679/zmtsd880

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.