UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DISABILITAS DI LAMPUNG SELATAN TAHUN 2024
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak disabilitas merupakan bentuk kejahatan yang semakin mencemaskan di masyarakat, termasuk di Lampung Selatan. Anak disabilitas menjadi kelompok yang sangat rentan karena keterbatasan fisik, mental, atau komunikasi yang membuat mereka sulit melindungi diri atau melaporkan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas dalam perspektif kriminologi di Lampung Selatan tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara sebagai data empiris pendukung serta bahan hukum primer dan sekunder kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif normatif dan empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa upaya penanggulangan yang diperlukan meliputi penguatan sistem perlindungan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta sinergi antarlembaga. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi dasar bagi formulasi kebijakan dan strategi penanggulangan yang efektif dan berkelanjutan dalam melindungi anak-anak disabilitas dari kekerasan seksual. Terdapat faktor penghambat yang lemahnya hukum yang diringi dengan pengetahuan aparat penegak hukum mengenai penaganan kasus kekerasan seksual terhadap anak disabilitas, stigma negatif Masyarakat yang ditujukan kepada korban, serta fasilitas pelaporan yang belum ramah disabilitas juga turut menjadi faktor penghambat penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas.
Article Details
Section
How to Cite
References
Buku
Fathonah, Rini. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak Mewujudkan Kepastian Hukum Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Bandar Lampung: Pusaka Media
Jasin, M. (2020). Psikologi Forensik dan Kriminologi. Jakarta: PT RajaGrafindo
Kartini A. R. (2019). Kekerasan Seksual pada Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Yayasan Plan International Indonesia.
Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Teori, Analisis, dan Isu Kontemporer . Malang: UB Press,
Soekanto, Soerjono, (2010) Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sukmana, E. (2020). Kriminologi dan Studi Kekerasan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Jurnal
Cohen, L. E. & Felson, M., Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach , American Sociological Review, Vol. 44, No. 4, 1979.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Laporan Tahunan 2023.
Firganefi. “Fgd dan Edukasi tentang Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga. 2019
Komnas Perempuan, Panduan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Disabilitas , Jakarta, 2022.
Mulyadi, Febriyanti. "Penegakan Hukum Polres Klaten Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak", Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023
Pasaribu, Yusuf Hanafi. "Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Yang Berbasis Nilai Keadilan", Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2024
Wahyudi, Bambang. “Sosiologi Hukum”. Yogyakarta: Gadjah Mada Unoversity Press. 2019
Sunarto. “Upaya Penanggulangan Kejahatan”. Bandar Lampung: Makalah Seminar Polda Lampung. 2001
Internet
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahuìn 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas