PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG PESAWAT YANG MENYEBARKAN INFORMASI PALSU YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN

Authors
  • Tri Adinda Mesari Kusumastuti

    Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
    Author
Keywords:
penerapan sanksi pidana, informasi palsu, keselamatan penerbangan
Abstract

Munculnya suatu kasus di dalam pengadilan maupun berita yang beredar di sosial media   mengenai informasi palsu yang dilakukan oleh penumpang pesawat yang dengan sengaja atau tanpa sengaja telah melakukan tindak pidana yaitu menyebutkan kata-kata bom. Penumpang pesawat sebagian besar tidak menyadari hal tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan, adanya kegunaan alat pemeriksa di bandara seperti X-Ray (pemeriksa bahan-bahan berbahaya) tidak menutup kemungkinan bahwa penumpang akan berbuat tindak pidana di penerbangan. Sebab informasi palsu yang bersifat lisan, surat atau media elektronik lainnya bisa di gunakan kapan pun dan di mana pun, sehingga fenomena tersebut bisa terjadi di penerbangan yang dapat menimbulkan kepanikan, trauma bahkan ancaman bagi setiap orang yang mendengarnya. Indonesia sebagai negara anggota yang berperan aktif dalam organisasi dunia/ICAO (International Civil Aviation Organization) yang bertujuan untuk mengembangkan setiap peraturan hukum transportasi udara (pesawat terbang) nasional maupun internasional agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan penunjang lainnya di dalam penerbangan, serta Indonesia terus berupaya melakukan perkembangan dunia modern saat ini yaitu transportasi udara dengan tidak melupakan keselamatan dan keamanan yang terjaga.  Terdapat 1 contoh putusan pengadilan nomor 43/Pid. B/2018/PN. Lbj seorang WNI dengan sengaja melakukan tindak pidana yaitu menyampaikan informasi palsu di dalam penerbangan maskapai Indonesia yang menyebabkan seluruh penumpang mengalami kepanikan, delay/penundaan keberangkatan pesawat dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Namun seiringnya proses hukum berjalan kasus tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebab pelaku hanya di berikan sanksi sosial dalam bentuk permintaan maaf dan pelaku tersebut tidak masuk daftar hitam dan di bebaskan begitu saja. Adanya tujuan peraturan Undang-Undang Penerbangan, agar pelaku merasa jera dan berharap tidak melakukan perbuatan yang sama, tetapi hasil yang di dapat hanyalah sebuah permintaan maaf dan pelaku tidak merasa bersalah sama sekali atas perbuatan yang dilakukannya, di sisi lain penerbangan harus memenuhi standar yang aman, tertib, teratur, aman dan selamat. Sistem hukum di Indonesia perlu melakukan tindakan yang tegas bagi masyarakat yang mengabaikan aturan hukum dalam penerbangan, fakta yang terjadi seringkali hanya diberlakukan permintaan maaf dari pelaku agar maskapai tidak di nilai buruk oleh masyarakat dan juga lebih mengutamakan sanksi administrasi/ganti rugi oleh penumpang agar maskapai tidak mengalami kerugian yang besar, seharusnya maskapai lebih mengedepankan prinsip keselamatan penerbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.

References

DAFTAR PUSTAKA

DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 140 Tahun 2015 penjelasan Pasal 5 huruf (g).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Penerbangan penjelasan Pasal 479 huruf (p) KUHP.

ARTIKEL JURNAL

Dwi Afriyanto, “Peran Personel Keamanan Penerbangan yang Kompeten dalam Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan,” Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 6, Juni 2023.

Niru Anita Sinaga, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2 Desember 2022.

N. P. Putra, L. Husna, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan di

dalam Pesawat Udara Ditinjau Berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Scientia Journal, Vol. 1, No. 2, 2019.

Primadi Candra Susanto, “Implementasi Regulasi International Civil Aviation

Organization (ICAO) pada Penerbangan di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, Vol. 16, No.1, Februari 2019.

P. Damanik, “Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan Pesawat Udara; Studi Kasus

Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara,” jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, No. 2, 2022.

Cover Image
Downloads
Published
2025-09-01
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG PESAWAT YANG MENYEBARKAN INFORMASI PALSU YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(10), 241-250. https://doi.org/10.5281/zenodo.17018692

Similar Articles

11-20 of 285

You may also start an advanced similarity search for this article.