URGENSI PENATAAN HUKUM ATAS TAMBANG PASIR TRADISIONAL DI LUMAJANG: PERSPEKTIF KEADILAN EKOLOGIS
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Tambang pasir tradisional di Lumajang, Jawa Timur, merupakan bagian dari ekonomi komunitas yang krusial bagi masyarakat lokal, namun rawan dikriminalisasi akibat lemahnya perlindungan hukum dan tumpang tindih regulasi. Artikel ini menganalisis kebutuhan penataan hukum tambang rakyat melalui perspektif keadilan ekologis. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis regulasi, dokumen kebijakan, laporan masyarakat sipil, dan putusan pengadilan. Dengan menggunakan pendekatan statute, konseptual, dan komparatif, serta teori keadilan ekologis (Schlosberg) dan hukum progresif (Satjipto Rahardjo), ditemukan bahwa Pasal 66 UU Lingkungan belum efektif karena tidak diimplementasikan dalam kebijakan daerah, sedangkan Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga. Ketiadaan regulasi lokal turut memperparah ketimpangan ekologis. Studi komparatif di Kulon Progo dan Banyuwangi menunjukkan bahwa pengakuan terhadap tambang rakyat dimungkinkan melalui kebijakan afirmatif dan partisipatif. Penelitian ini memperkuat konsep keadilan ekologis dalam hukum lingkungan dan mendorong kebijakan hukum yang lebih inklusif. Studi lanjutan berbasis empiris disarankan untuk memperdalam perspektif sosial-ekologis dalam regulasi pertambangan.
Kata kunci: tambang rakyat, keadilan ekologis, hukum progresif, Lumajang, kriminalisasi.