PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DALAM KASUS EKPLOITASI MAHASISWA INDONESIA DALAM PROGRAM MAGANG FERIENJOB DI JERMAN
Main Article Content
Abstract
Program magang Ferienjob di Jerman yang pada dasarnya bertujuan memberikan pengalaman kerja bagi mahasiswa internasional, belakangan menjadi sorotan akibat adanya praktik eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia. Eksploitasi tersebut meliputi pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja, seperti jam kerja berlebih, upah tidak layak, hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi. Fenomena ini mengindikasikan adanya modus baru dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang berkedok program magang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi mahasiswa Indonesia yang menjadi korban eksploitasi dalam program Ferienjob di Jerman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus eksploitasi bermodus magang internasional. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan dan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jerman dalam bentuk regulasi yang melindungi mahasiswa dari potensi eksploitasi. Temuan ini menegaskan pentingnya negara hadir secara aktif dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya di ranah global.