MENGGALI POTENSI PERJANJIAN PERDAGANGAN II-PTA INDONESIA - IRAN
Main Article Content
Abstract
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang dengan yang lainnya mengikatkan diri pada sebuah perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian sebagai bentuk persetujuan yang mana kedua belah pihak harus saling menguntungkan terhadap kesepakatan yang telah diperjanjikan. Dalam membentuk perjanjian terdapat syarat-syarat yang dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sah perjanjian yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, sebab yang halal. Perjanjian perdagangan merupakan perjanjian yang melibatkan satu negara dengan negara lain dalam mengikatkan pada sebuah perjanjian dengan tujuan untuk kepentingan yang mendatangkan keuntungan dari kedua belah pihak negara. Perjanjian perdagangan mencakup berbagai kepentingan salah satunya dalam hal ekonomi. Negara banyak menjalin perjanjian kerjasama dengan negara lain guna untuk meningkatkan ekonomi pada suatu negara tertentu. Perjanjian perdagangan hadir dengan adanya perjanjian perdagangan II-PTA yang dilakukan oleh negara Indonesia - Iran. Perjanjian perdagangan II-PTA adalah perjanjian yang menguntungkan antar kedua belah negara bilateral dalam dunia dagang. Penelitian dalam hal perjanjian perdagangan yang terjadi antar negara bilateral akan mendatangkan celah seperti bagaimana peluang yang didapatkan terhadap perjanjian perdagangan yang terbentuk oleh Indonesia-Iran dan bagaimana dampak yang didapatkan terhadap perjanjian perdagangan yang terbentuk oleh Indonesia-Iran. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan norma dan asas hukum, serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui doktrin hukum. Kajian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis.