TANTANGAN KRIMINOLOGI DI ERA TEKNOLOGI MENGENAI CYBERSTALKING

Main Article Content

Imel Sesa Erlyawati
Yusuf Saefudin

Abstract

Cyberstalking, atau penguntitan siber, merupakan fenomena kejahatan yang semakin marak di era digital. Tindakan ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang serius bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan kriminologi dalam menghadapi cyberstalking, termasuk identifikasi faktor-faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis data sekunder dan wawancara mendalam dengan korban cyberstalking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberstalking merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan multidimensional, yang memerlukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi dari berbagai pihak.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TANTANGAN KRIMINOLOGI DI ERA TEKNOLOGI MENGENAI CYBERSTALKING. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(5), 21-30. https://doi.org/10.6679/7a1gmk04

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.