KONFLIK KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN ADMINISTRATIF: ANALISIS DARI SUDUT PANDANG HAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Pasca reformasi, Indonesia menerapkan prinsip desentralisasi yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri melalui asas otonomi dan tugas pembantuan. Namun, dalam praktiknya implementasi desentralisasi sering menimbulkan konflik kewenangan, terutama dalam penetapan kebijakan administratif yang menyangkut perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, serta pelayanan publik. Konflik ini timbul akibat kurangnya batasan tegas kewenangan, lemahnya koordinasi antar tingkat pemerintahan, serta disharmonisasi regulasi antar pemerintah pusat dan daerah. Ketidakharmonisan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar desentralisasi, pembagian urusan pemerintahan, mekanisme pengambilan kebijakan administratif, faktor penyebab konflik, dan mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan antar pemerintah. Dengan menggunakan metode hukum normatif dab pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan asas legalitas, harmonisasi regulasi, serta peran pengawasan administratif dan judical review oleh lembaga peradilan menjadi krusial. Penyelesaian konflik kewenangan tidak hanya bersifat teknokartis tetapi juga memerlukan pembenahan normatif dalam sistem hukum adaministrasi negara agara tercipta tata kelola pemerintahan yang sah, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam memperbaiki hubungan kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah sevara adil dan efektif.