ASAS OTONOMI DAERAH DAN TANTANGAN HARMONISASI PUSAT-DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas pengaturan asas otonomi daerah serta implikasi yuridisnya terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lahirnya era reformasi membawa perubahan mendasar pada sistem pemerintahan, termasuk dalam memperkuat asas otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memperkuat demokrasi lokal, dan mendorong kemandirian daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, didukung dengan doktrin dan literatur sebagai bahan hukum sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, penerapan asas tersebut menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketimpangan kapasitas daerah, tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi pusat-daerah, serta minimnya partisipasi publik yang substansial. Implikasi yuridis dari penerapan otonomi daerah mencakup pembagian kewenangan, kelembagaan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta sistem pengawasan yang saling terintegrasi. Kesimpulannya, asas otonomi daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memperkuat negara kesatuan yang demokratis dan akuntabel.