REKONTRUKSI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG MINERBA
Main Article Content
Abstract
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi sangat krusial mengingat implikasi yang diakibatkan pasca penetapan pasca penetapan suatu wilayah yang akan berdampak pada penataan ruang dan lingkungan hidup. Dengan demikan, kewenangan pemerintah daerah menjadi penting dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk meminimalisir dampak yang terjadi. Namun, pasca pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025 kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi sangat terbatas. Sehingga, penting untuk melihat bagaimana kewenangan daerah dalam pengaturan penetapan wilayah izin usaha pertambangan di Indonesia dan seperti apa seharusnya kewenanagn daerah dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan ditinjau dari konsep desentralisasi asimetris. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui metode yuridis normative, dengan pendekatan konseptual dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan pasca pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025 telah membatasi kewenangan daerah dalam pengelolan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Kewenangan pemerintah pusat yang sangat sentralistik dalam penetapan WIUP, dengan menegasikan ruang dan kawasan dalam penataan ruang di Daerah berpotensi memicu konflik horizontal dan vertikal bahkan ancaman terhadap degradasi lingkungan hidup. Oleh sebab itu, reposisi kewenangan pemerintah daerah sangat krusial dalam memitigasi terjadinya dampak negatif tersebut. Mengingat penetapan WIUP merupakan pintu masuk yang pertama dalam memastikan stabilitas ruang/kawasan di Daerah terkendali dengan baik.