ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SURABAYA
Main Article Content
Abstract
Akhir akhir ini, kasus pembegalan marak terjadi diberbagai wilayah Indonesia, terutama pada malam hari. Pelaku bertindak kejam, merampas kendaraan dengan kekerasan. Tindakan ini menimbulkan keresahan masyarakat. Polisi diharapkan bersikap tegas dalam menindak kejahatan ini demi menjaga keamanan. Istilah ”Begal” sendiri umum digunakan, terutama diSurabaya. Artikel ini menggunakan metode Normatif Yuridis, dengan penekanan pada pentingnya kembali ke penelitian hukum murni. Metode Normatif dianggap dasar dalam penelitian hukum untuk mengukur validitas hasil. Bahan Hukum yang digunakan meliputi bahan primer berupa perundang-undangan dan sekunder seperti artikel yang dianalisis secara sistematis untuk mendukung keabsahan penelitian. Kasus pembegalan di Surabaya pada 1 September 2024 menimpa FD yang dibacok dan dirampok melibatkan delapan pelaku, dan sebagian besar adalah anak-anak. Dasar Hukum pembegalan diatur dalam KUHP, UU Darurat NO.12/1951, dan Perda Surabaya. Korban mendapat perlindungan dari polisi, LPSK, serta bantuan medis, psikologis, dan hukum untuk pemulihan menyeluruh. Pembegalan di Surabaya diatur melalui pasal 365 KUHP, didukung Perda No.2 Tahun 2020 untuk menjaga ketertiban. Perlindungan korban juga penting, termasuk pendampingan hukum, kompensasi, dan pemulihan psikologis serta dukungan dari pemerintah daerah. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan penanggulangan yang berkelanjutan.
Recently , cases of mugging have been rampant in various regions of Indonesia , especially at night, The perpetrators act cruelly, seizing vehicles with violence. This action has caused public unrest. The police are expected to be firm in taking action against this crime in order to maintain security. The term ”Mugging” itself is commonly used , especially in Surabaya. This article uses the Normative Juridical method , with an emphasis on the importance of returning to pure legal research. The Normative method is considered basic in legal research to measure the validity of the results. The legal materials used include primary materials in the form of legislation and secondary materials such as articles that are analyzed systematically to support the validity of the research. The mugging case in Surabaya on September 1 , 2024 , involving FD who has hacked and robbed, involved eight perpetrators , most of them whom were children, The legal basis for mugging is regulated in the Criminal Code , Emergency Law No. 12 / 1951 ,and the Surabaya Regional Regulation. The victim received protection from the police, LPSK, as well as medical, physchological, and legal assistance for complete recovery. Mugging in Surabaya is regulated through Article 365 of the Criminal Code, supported by Regional Regulation No, 2 of 2020 to maintain order, Protection of victims is also important , including legal assistance , compensation , anf physchological recovery as well as support from the local goverment. Synergy between the authorities , goverment, and the community is needed for prevention and sustainable handling.