PERLINDUNGAN MEREK DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERDAGANGAN DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan pesat perdagangan digital membawa tantangan baru dalam perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan merek dan HKI dalam konteks perdagangan digital serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, mengkaji regulasi, studi kasus pelanggaran, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan HKI saat ini masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum di ranah digital, terutama pelanggaran di platform online dan distribusi konten digital. Teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan (AI) berpotensi meningkatkan perlindungan HKI melalui sistem verifikasi dan pelacakan yang lebih efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kesadaran pelaku usaha, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung perlindungan merek dan HKI dalam perdagangan digital.
The rapid development of digital commerce presents new challenges in the protection of trademarks and intellectual property rights (IPR). This study aims to analyze the effectiveness of trademark and IPR protection in the context of digital trade and identify emerging challenges and opportunities. The research method is a qualitative literature review, examining regulations, case studies of violations, and related scientific literature. The results indicate that current IPR protection mechanisms still face enforcement challenges in the digital realm, particularly regarding violations on online platforms and digital content distribution. Technologies such as blockchain and artificial intelligence (AI) have the potential to enhance IPR protection through more effective verification and tracking systems. This study recommends strengthening regulations, increasing business awareness, and leveraging technology to support trademark and IPR protection in digital commerce.