PERANAN ASURANSI SYARIAH SEBAGAI INSTRUMEN MITIGASI RISIKO KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Dalam kerangka hukum ekonomi syariah, asuransi syariah memiliki peran strategis sebagai instrumen keuangan yang penting dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk risiko finansial. Secara normatif, praktik asuransi syariah di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi landasan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan risiko. Skema operasional asuransi syariah didasarkan pada prinsip ta’awun (saling tolong-menolong) dan tabarru’ (hibah) yang menekankan partisipasi kolektif peserta dalam menghadapi risiko keuangan. Dalam perspektif ekonomi syariah, efektivitas asuransi syariah sebagai instrumen perlindungan keuangan tercermin dari penerapan nilai keadilan, transparansi serta upaya menghindari praktik riba, gharar dan maysir. Namun demikian, implementasi asuransi syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait manfaat asuransi syariah, terbatasnya inovasi produk serta perlunya pengawasan ketat guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, otoritas keuangan syariah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat regulasi serta mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariah dalam praktiknya.