PENGARUH PROGRAM REINTEGRASI SOSIAL TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR
Main Article Content
Abstract
Reintegrasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan kehidupan, hubungan, dan sarana penghidupan narapidana, adalah inti dan tujuan dari pemasyarakatan. Dengan adanya Program Reintegrasi tersebut menjadikan Warga Binaan lebih antusias dalam mengikuti kegiatan baik kegiatan pembinaan ibadah, maupun kegiatan pembinaan Jasmani, pelatihan kegiatan kerja, dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap tata tertib Warga Binaan karena akan berdampak pada pengurusan Reintegrasi sosial setiap warga binaan. Jalannya suatu program tentu akan terbentur beberapa hal yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, mengetahui bagaimana jalannya suatu program juga merupakan hal yang diperlukan untuk mengetahui apa saja yang diperlukan dan apakah program tersebut sudah terlaksana sesuai dengan aturan atau tidak. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif (Statuta Approach) atau pendekatan undang-undang (metode perbandingan hukum). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang menekankan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu), serta lebih banyak meneliti tentang kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa reintegrasi sosial ini bertujuan sebagai kesempatan kedua bagi narapidana agar dapat kembali menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat yang memiliki nilai dan norma serta sebagai sarana yang digunakan untuk memulihkan kembali kesatuan kehidupan, penghidupan antara narapidana dengan anggota masyarakat melalui program reintegrasi sosial. Dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diuraikan tentang reintegrasi sosial. Diberikannya kesempatan untuk reintegrasi sosial ini diharapkan menjadi peluang kedua bagi narapidana agar mampu beradaptasi kembali dengan masyarakat yang memiliki norma serta nilai yang berlaku