ANALISIS HUKUM TERHADAP FENOMENA 'SHADOW INVESTMENT' DALAM SEKTOR TEKNOLOGI DIGITAL: TANTANGAN TRANSPARANSI DAN PERLINDUNGAN INVESTOR DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Praktik shadow investment di sektor teknologi digital menjadi tantangan baru dalam sistem keuangan Indonesia. Shadow investment merujuk pada aktivitas investasi yang dilakukan secara tidak transparan dan di luar pengawasan regulator resmi. Di Indonesia, belum terdapat satu regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur praktik ini. Pengaturan menyebar dalam berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan OJK mengenai fintech dan inovasi keuangan digital, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, seluruh perangkat hukum ini belum mampu sepenuhnya menjangkau kompleksitas dan kecepatan inovasi di sektor teknologi digital. Tantangan utama yang dihadapi mencakup ketidakjelasan regulasi, keterbatasan kapasitas aparat pengawas, rendahnya literasi keuangan digital, serta lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas. Untuk menjamin transparansi dan perlindungan terhadap investor, diperlukan langkah strategis berupa pembaruan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap dinamika investasi digital. Di samping itu, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sinergi antar otoritas sangat krusial agar pengawasan dapat dijalankan secara efektif. Reformasi kebijakan dan edukasi publik menjadi prasyarat penting dalam menciptakan ekosistem investasi digital yang adil, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.