PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING DALAM FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DI ERA DIGITALISASI PASAR MODAL INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Foreign Direct Investment (FDI) merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, terutama dengan perkembangan platform digital di pasar modal. Regulasi hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Penanaman Modal, Peraturan OJK, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi investor asing yang beroperasi melalui platform digital. Perlindungan ini mencakup perlakuan adil, keamanan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. Namun, perkembangan teknologi digital menuntut regulasi yang adaptif untuk mengantisipasi risiko baru seperti kejahatan siber dan manipulasi data. Pemerintah dan OJK terus menguatkan pengawasan serta mempercepat proses perizinan melalui kebijakan one-stop service untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dan modern. Dengan kerangka regulasi yang komprehensif, diharapkan investor asing semakin percaya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan pasar modal Indonesia.