PENDAMPINGAN UMKM JAMU TRADISIONAL “SARI MINUMAN” DALAM MENERAPKAN PRINSIP JUAL BELI SYARIAH PADA PEMASARAN ONLINE
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi prinsip jual beli syariah dalam pemasaran online jamu tradisional sari minuman. Seiring dengan berkembangnya teknologi digital dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, pemasaran produk herbal melalui platform daring semakin populer. Namun, penting untuk memastikan bahwa praktik pemasaran dan transaksi penjualan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti kehalalan produk, transparansi informasi, kejelasan harga, serta kejujuran dalam akad jual beli. Metode kualitatif digunakan dalam studi ini dengan pendekatan studi literatur terhadap teori fikih muamalah dan praktik e-commerce halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam pemasaran online dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membawa keberkahan dalam usaha. Studi ini juga menekankan pentingnya sertifikasi halal dan edukasi konsumen dalam menjaga integritas transaksi syariah di era digital.
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.