PERBANDINGAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Main Article Content
Abstract
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Kesehatan Bank harus dipelihara atau ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat terhadap Bank dapat tetap terjaga. Selain itu, Tingkat Kesehatan Bank digunakan sebagai salah satu sarana dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi Bank serta menentukan tindak lanjut untuk mengatasi kelemahan atau permasalahan Bank. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah. Penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan Metode CAMEL merupakan metode untuk menilai tingkat kesehatan bank secara kualitatif dan kuantitatif. Metode RGEC merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum berdasarkan profil risiko. Indikator penilaian yang ada dalam penilaian tingkat kesehatan bank syariah dan unit syariah dipaparkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.03/2014
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Arinta, Yusvita Nena. “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank Mandiri).” Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 7, no. 1 (2016): 119. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v7i1.119-140.
Calvin Alfiansyah, and Fauzatul Laily Nisa. “Analisis Tantangan Dan Peluang Perbankan Syariah Dalam Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan.” Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen 2, no. 3 (2024): 199–210. https://doi.org/10.59024/jise.v2i3.814.
Dianti, Yira. “Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 2, no. 2 (2017): 5–24. https://doi.org/10.22219/jes.v1i2.3681.4.
Dwi Kharisma Wati, and Civi Erikawati. “Perbandingan Kinerja Keuangan Antara Bank Konvensional Dengan Syariah Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2020-2023.” Pajak Dan Manajemen Keuangan 1, no. 4 (2024): 179–90. https://doi.org/10.61132/pajamkeu.v1i4.436.
Konvensional, Bank, Pondok Pesantren, Mahasiswi Al, Mawaddah Warrahmah, Kec Kolaka, Kabupaten Kolaka, and Sulawesi Tenggara. “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Program Studi Ekonomi Syariah , Fakultas Agama Islam” 2, no. 4 (2024).
Nurafini, Fira. “Studi Perbandingan Tingkat Kesehatan Bank Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional Di Indonesia Selama Pandemi Covid-19.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3 (2022): 2690. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5461.
Rasid, Yadi. “Perbandingan Tingkat Kesehatan Bank Umum Konvensional Dengan Bank Umum Syariah Di Indonesia Periode 2017-2018 Menggunakan Metode RGEC.” JRMM: Journal Riset Mahasiswa Manajemen 7, no. 1 (2021): 1–7.
Sari, Yetri Martika. “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah Sebelum Dan Sesudah Terdaftar Di Bei.” I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance 5, no. 1 (2019): 70–84. https://doi.org/10.19109/ifinace.v5i1.3717.
Taufiq, Imam, and Azidni Rofiqo. “Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah Di Indonesia: Studi Komparatif Menggunakan Metode CAMEL.” Etihad: Journal of Islamic Banking and Finance 2, no. 1 (2022): 20–31. https://doi.org/10.21154/etihad.v2i1.3949.
Umardani, Dwi, and Abraham Muchlish. “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Dan Bank Konvensional Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Dan Pemasaran Jasa 9, no. 1 (2017): 129–56. https://doi.org/10.25105/jmpj.v9i1.1438.