IMPLEMENTASI PSAK 405 TENTANG AKUNTANSI MUDHARABAH DALAM PRODUK TABUNGAN HAJI IB MASLAHAH DI BANK JABAR BANTEN SYARIAH KANTOR CABANG KOPO BANDUNG

Main Article Content

Dalih Mutiara Nurhasanah
Mia Lasmi Wardiyah

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis implementasi PSAK 405 tentang Akuntansi Mudharabah pada produk Tabungan Haji iB Maslahah di Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Kopo Bandung. Latar belakang penelitian didasari oleh pentingnya penerapan kepatuhan standar akuntansi syariah secara konsisten guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perbankan syariah. PSAK 405 mengatur Akuntansi Mudharabah, mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, serta pengungkapan transaksi sesuai ketentuan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen, tinjauan pustaka, serta observasi langsung. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Bank Jabar Banten Syariah telah mengimplementasikan produk Tabungan Haji iB Maslahah sesuai prinsip syariah dengan mengikuti ketentuan PSAK 405 serta merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji oleh Lembaga Keuangan Syariah. Implementasi ini mencerminkan upaya bank dalam menjaga kepatuhan terhadap standar akuntansi dan prinsip syariah, meskipun masih diperlukan penguatan dalam aspek sistem informasi dan peningkatan pemahaman teknis.


Kata kunci: Akuntansi Mudharabah, Perbankan Syariah, PSAK 405, Tabungan Haji.


 


Abstract


This study aims to analyze the implementation of PSAK 405 on Mudharabah Accounting in the iB Maslahah Hajj Savings product at Bank Jabar Banten Syariah Kopo Bandung Branch Office. The background of this research is based on the importance of implementing compliance with sharia accounting standards consistently in order to create transparency and accountability in financial reporting of Islamic banking. PSAK 405 regulates Mudharabah Accounting, including the recognition, measurement, presentation, and disclosure of transactions in accordance with the provisions of the Indonesian Institute of Accountants (IAI). This study uses a qualitative approach by utilizing secondary data collected through document studies, literature review, and direct observation. The findings of the study show that Bank Jabar Banten Syariah has implemented the iB Maslahah Hajj Savings product in accordance with sharia principles by following the provisions of PSAK 405 and referring to the DSN-MUI Fatwa Number 29/DSN-MUI/VI/2002 concerning Hajj Management Financing by Sharia Financial Institutions. This implementation reflects the bank's efforts in maintaining compliance with accounting standards and sharia principles, although there is still a need to strengthen information system aspects and improve technical understanding.


Keywords: Hajj Savings, Mudharabah Accounting, PSAK 405, Sharia Banking.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PSAK 405 TENTANG AKUNTANSI MUDHARABAH DALAM PRODUK TABUNGAN HAJI IB MASLAHAH DI BANK JABAR BANTEN SYARIAH KANTOR CABANG KOPO BANDUNG. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 19(12), 91-100. https://doi.org/10.2324/1vnj5557

References

Alamsyah, Halim. “Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan dalam Menyongsong MEA 2015”, Artikel, disampaikan dalam Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Milad ke-8 IAEI, 13 April 2012.

Daulay, H. (2017). Tabungan Syariah untuk Ibadah Haji: Studi Kasus di Perbankan Syariah Indonesia. Kencana.

Dyatama, A., & Yuliadi, I. (2015). Dasar-Dasar Perbankan Syariah. PRENADA MEDIA GROUP.

Faizah. (2013). Sistem Pengelolaan Tabungan Mabrur Bank Syariah Mandiri Cabang Ciputat. [UIN Syarif Hidayatullah Jakarta].

IAI. (2022). Standar Akuntansi Keuangan. IAI.

Ikhsan, Arfan, Sukma Lesmana and Atma Hayat. 2015. Teori Akuntansi, Bandung: Cita pustaka Media.

Kasmir. (2014). Analisis Laporan Keuangan. PT Raja Grafindo Persada.

Lutfi, M. (2020). Penerapan Akad Wadiah Di Perbankan Syariah. Tangerang: Sekolah.

Kurniawati, Desi. “Analisis Penerapan Akuntansi Perbankan Syariah dalam Pengakuan Pendapatan atas Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank BTN Syariah Pusat)”,Online Journal Systems UNPAM, Vol. 1, No. 1, 2016.

Meriyati. (2016). Manajemen Pembiyaan Syariah(1st ed.). Karya Sukses Mandiri.

Nurlela. (2016). Manajemen Keuangan Haji: Perspektif Syariah. UII Press.

Nurhayati, Siti, and Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah Di Indonesia. 4th ed. Jakarta: Salemba Empat.

Nurhayati, Sri and Wasilah. 2019. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

OJK. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH.

Prasetyo, A., & Hamidah, N. (2020). “Efektivitas Akad Mudharabah dalam Tabungan Haji pada Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Islam, 8(3),213–226.

Sulvia, S. (2016). “Jurnal analisis penerapan PSAK 105 atas pembiayaan Mudharabah pada BMT UGT Sidogiri cabang Gebang Jember”.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.