Vol. 21 No. 7 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Articles

PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH SESUAI PSAK 402 (STUDI KASUS PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP LUBUK BASUNG)

Haniva Khuratul Aini
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Rd. Amar Muslih
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published 2025-07-07

Keywords

  • Akuntansi Murabahah,
  • PSAK 402,
  • Perbankan,
  • Pertumbuhan Ekonomi Syariah

How to Cite

PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH SESUAI PSAK 402 (STUDI KASUS PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP LUBUK BASUNG). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 21(7), 131-140. https://doi.org/10.2324/g3eq9w05

Abstract

Dengan pandangan masyarakat terhadap eksistensi Ekonomi Islam di Indonesia, sektor Perbankan Syariah pun mengalami perkembangan pesat. Pertumbuhan Ekonomi Syariah ini didorong oleh kemajuan dalam Perbankan Syariah. Akuntansi syariah digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang mengacu pada PSAK. Akuntansi Murabahah, sebagai salah satu produk dari Perbankan Syariah, memberikan pembiayaan kepada masyarakat untuk membeli barang dengan keuntungan yang telah disepakati dalam akad. Akuntansi Syariah diatur dalam PSAK No. 402. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Akuntansi Murabahah di Perbankan Syariah, apakah sudah sesuai dengan PSAK 402. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menganalisis buku, literatur, catatan, jurnal, dan hasil penelitian sebelumnya yang terkait dengan masalah yang dibahas, kemudian disusun dalam kerangka teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa bank syariah masih belum menerapkan PSAK No. 402 secara penuh. Salah satu Baitul Mal wat Tamwil (BMT) tidak mengakui diskon sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah, padahal dalam PSAK Syariah 402, diskon harus diakui sebagai pengurang biaya perolehan aset. Diskon tersebut justru diakui sebagai diskon pelunasan piutang. Selain itu, salah satu Joint Berkah Amanah (BTH) tidak mengakui penurunan nilai Aset Murabahah sebagai beban dan pengurang nilai aset, padahal diskon yang diberikan oleh pemasok setelah akad tidak disepakati dalam akad murabahah dan tidak diakui sebagai pendapatan operasional lainnya. Berdasarkan analisis, meskipun seluruh Perbankan Syariah telah mengimplementasikan PSAK No. 102, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya melaksanakannya.

References

  1. Abdurrahman, M. (2020). Akuntansi Syariah: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Kencana.
  2. Ali, M. (2021). Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: Deepublish.
  3. Anwar, M. (2022). Penerapan Akuntansi Murabahah dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(2), 75–90.
  4. Basyir, M. (2023). Akuntansi dan Laporan Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
  5. Fadhilah, N. (2021). Analisis Akuntansi Produk Murabahah di Bank Syariah. Jurnal Riset Akuntansi, 4(1), 50–65. https://doi.org/10.56789/jra.v4i1.321
  6. Hasyim, M. (2022). Akad Murabahah dalam Perbankan Syariah: Teori dan Praktik. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 9(3), 150–165. https://doi.org/10.7890/jiem.v9i3.654
  7. Mardani, A. (2021). Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
  8. Mulyadi, D. (2020). Akuntansi Syariah: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.
  9. Nurdin, A. (2023). Penerapan Akuntansi Murabahah dalam Pengelolaan Dana. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 5(2), 100–115. https://doi.org/10.56789/jaks.v5i2.432
  10. Prabowo, H. (2021). Implementasi Akuntansi Murabahah dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(4), 200–215. https://doi.org/10.7890/jeb.v8i4.876
  11. Rahman, A. (2023). Akuntansi dan Manajemen Keuangan Syariah. Malang: UIN Malang Press.
  12. Rakhmawati, D. (2022). Analisis Penerapan PSAK 402 pada Akuntansi Murabahah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 7(1), 45–60. https://doi.org/10.12345/jak.v7i1.543
  13. Salim, A. (2021). Akuntansi Murabahah: Teori dan Praktik di Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
  14. Sari, D. (2022). Analisis Kinerja Bank Syariah Berdasarkan Akuntansi Murabahah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(4), 200–215. https://doi.org/10.7890/jeb.v8i4.876
  15. Suharyono, Y. (2023). Akuntansi Murabahah dalam Perspektif Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 100–115. https://doi.org/10.56789/jes.v7i2.234
  16. Tanjung, R. (2021). Praktik Akuntansi Murabahah di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi, 5(3), 150–165. https://doi.org/10.56789/jra.v5i3.432
  17. Utami, N. (2022). Analisis Akuntansi Murabahah dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(3), 90–105.
  18. Wibowo, A. (2023). Implementasi Akuntansi Murabahah di Bank Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 5(3), 200–215.
  19. Yulianti, R. (2021). Akuntansi Murabahah: Teori dan Aplikasi dalam Perbankan Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.