REVITALISASI ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI SYARIAH UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN SOSIAL

Main Article Content

Akhmad Fahrurrizkianur
Baidhowi Baidhowi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji revitalisasi zakat sebagai instrumen hukum ekonomi syariah dalam mengurangi kesenjangan sosial. Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam ekonomi Islam, memiliki peran strategis dalam mendistribusikan kekayaan secara adil dan mengentaskan kemiskinan. Namun, pengelolaan zakat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi, kurangnya inovasi teknologi, dan distribusi zakat yang belum merata. Penelitian ini penting untuk menyoroti bagaimana zakat dapat dioptimalkan melalui pendekatan hukum, khususnya dengan kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh dari undang-undang, artikel ilmiah, laporan lembaga zakat, dan publikasi relevan lainnya. Analisis dilakukan melalui tahapan editing, organizing, dan finding untuk mengidentifikasi peran zakat dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat yang profesional dan berbasis hukum dapat meningkatkan pemerataan pendapatan, mengentaskan kemiskinan, dan mendukung pembangunan ekonomi umat. Revitalisasi zakat melalui edukasi, integrasi teknologi, dan pengawasan lembaga zakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitasnya. Kontribusi penelitian ini terletak pada rekomendasi strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat di Indonesia, yang meliputi penguatan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pemanfaatan teknologi digital. Namun, keterbatasan penelitian ini terletak pada fokusnya pada data sekunder, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut dengan pendekatan lapangan untuk mengevaluasi implementasi zakat secara langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

REVITALISASI ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI SYARIAH UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN SOSIAL. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 22(7), 121-130. https://doi.org/10.2324/gzmx4v15

References

Ahmad, S. (2023). Revitalisasi Pengelolaan Zakat: Konsep yang Digunakan Masyarakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Perspektif Hukum Islam. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 11(2), 240-258.

Andini Septiani, Muhammad Iqbal Fasa, & Suharto. (2019). Mengatasi dan Menyikapi Kesenjangan Sosial dengan Menggunakan Penerapan Ekonomi Syariah. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 14(1), 140-148.

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Kemiskinan Indonesia 2021. Jakarta: BPS.

Baidhowi. (2023). Pengelolaan Zakat di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Fahrurrizkianur, A. (2023). Revitalisasi Zakat sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Syariah untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Laila Ramadhona, Salsabila, V. S., & Nurhaliza, S. (2023). Implementasi Dana Zakat dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial (Studi Kasus BAZNAS Bengkalis). Journal Homepage, 1(1), 1-15.

Rahman, M. K., & Fatur. (2021). Pengaruh Aplikasi Muzakki Corner Terhadap Minat Masyarakat Berzakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 175-184.

Tsamara, B., Lubis, N. R., & Harahap, I. (2023). Peran zakat dalam meningkatkan pendapatan nasional. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1155-1170.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (2011). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Nasution, M. E. (2016). Zakat dan Wakaf: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sadeq, A. H. M. (2002). Poverty Alleviation: An Islamic Perspective. Kuala Lumpur: International Islamic University Malaysia Press.

Siddiqi, M. N. (2004). Riba, Bank Interest, and the Rationale of Its Prohibition. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Wahid, H., & Ahmad, S. (2006). Zakat dan Pembangunan Umat: Studi Kasus Lembaga Zakat di Malaysia dan Indonesia. Kuala Lumpur: University of Malaya Press.

Zaman, M. R. (2011). Islamic Economics: A Survey of the Literature. Leicester: Islamic Foundation.

Muhammad. (2005). Manajemen Zakat: Inovasi Pengelolaan Zakat dalam Pemberdayaan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nasution, M. E. (2016). Zakat dan Wakaf: Instrumen Pemberday

aan Ekonomi Umat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.