Dampak Digital Tax Pph 21 Terhadap Sistem Struktur Pajak Corporate
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas dampak implementasi Digital Tax PPh 21 terhadap sistem struktur pajak korporasi di Indonesia. Digital Tax PPh 21 yang diterapkan melalui platform seperti e-Bupot 21/26 dan e-Faktur telah menghadirkan transformasi signifikan dalam efisiensi, transparansi, dan kepatuhan perpajakan. Digitalisasi perpajakan mendorong kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak, meminimalisir praktik penghindaran dan penggelapan pajak, serta mendukung terciptanya tata kelola yang baik (good governance). Di sisi lain, perusahaan merespons dengan meningkatkan perencanaan pajak korporasi, manajemen risiko perpajakan, dan pengelolaan kewajiban perpajakan secara lebih optimal. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur digital, literasi perpajakan, dan dukungan kebijakan agar digitalisasi sistem pajak dapat diterapkan secara efektif dan merata. Kesimpulannya, digitalisasi pajak berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Sari, D., et al. (2022). Pengaruh Manfaat Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam Wibowo, A. (Ed.), Manajemen Pajak Kontemporer. Yogyakarta: Deepublish.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Petunjuk Teknis Aplikasi e-Bupot PPh 21/26. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Faktur Pajak Elektronik. Jakarta:
Setiawan, A. (2021). “Transformasi Digital Pajak dan Implikasinya terhadap Perusahaan.” Jurnal Pajak dan Keuangan, 5(2), 105-118.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.