ANALISIS KEPATUHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA ENDORSEMENT PADA INFLUENCER TIKTOK
Main Article Content
Abstract
The rapid growth of internet access and social media usage in Indonesia has led to the emergence of new professions, such as influencers, particularly on the TikTok platform. Influencer marketing has become a popular strategy in digital promotion. However, this phenomenon poses new challenges in the context of taxation, particularly regarding the potential for underground economy practices. This study aims to analyze the level of tax compliance of TikTok influencers on income from endorsements, as well as identify the obstacles they face in the income tax reporting process, with a focus on the Bandung City area. The research was conducted using a descriptive qualitative approach, with primary data through interviews, observations, and documentation of three TikTok influencers, and supported by secondary data from relevant literature, journals, and documents. Descriptive analysis was conducted to factually describe the understanding and practice of taxation by participants. The results show that all participants understand that income from endorsements is a tax object, but the implementation of their tax obligations is still low. The main obstacles expressed include the lack of financial recording practices, technical obstacles in the NPWP registration process, and lack of understanding of tax reporting procedures. These findings indicate the need for tax education and mentoring for influencers as a strategic step in improving tax compliance in the digital era.
Keywords: Tax compliance, influencer, marketing, endorsement, TikTok.
Abstrak
Pertumbuhan pesat akses internet dan penggunaan media sosial di Indonesia telah mendorong munculnya profesi baru, seperti influencer, khususnya di platform TikTok. Influencer marketing menjadi strategi populer dalam promosi digital. Namun, fenomena ini menimbulkan tantangan baru dalam konteks perpajakan, khususnya terkait potensi praktik underground economy. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pajak para influencer TikTok atas penghasilan dari endorsement, serta mengidentifikasi kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan pajak penghasilan, dengan fokus mahasiswa universitas padjajaran. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data primer melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tiga influencer TikTok, serta didukung data sekunder dari literatur, jurnal dan dokumen relevan. Analisis desktiptif dilakukan untuk menggambarkan secara faktual pemahaman dan praktik perpajakan oleh partisipan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh partisipan memahami bahwa penghasilan dari endorsement merupakan objek pajak, namun pelaksanaan kewajiban perpajakannya masih rendah. Kendala utama yang diungkapkan meliputi kurangnya praktik pencatatan keuangan, hambatan teknis dalam proses pendaftaran NPWP, serta kurangnya pemahaman tentang prosedur pelaporan pajak. Temuan ini mengindikasikan perlunya edukasi dan pendampingan pajak bagi para influencer sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak di era digital.
Kata Kunci: Kepatuhan pajak, influencer, pemasaran, endorsement, TikTok
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Alamri, M. H., Mingkid, E., & Kalesaran, E. R. (2021). Peran Humas Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Manado dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak. Acta Diurna Komunikasi, 3(3), 1–10.
Anggraini, N. F., & Ahmadi, N. M. A. (2024). Pengaruh Influencer Marketing terhadap Keputusan Pembelian Produk Kecantikan di Kalangan Generasi Z : Literature Review. Journal of Management and Creative Business, 3(1), 62–73. https://doi.org/10.30640/jmcbus.v3i1.3450
Boediono, G. T., Sitawati, R., & Harjanto, S. (2019). Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Sebagai Variabel Mediasi. Jurnal Penelitan Ekonomi Dan Bisnis, 3(1). https://doi.org/10.33633/jpeb.v3i1.2286
Darmian, L.N. (2021). Optimalisasi edukasi perpajakan melalui konten digital sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak (Studi kasus pada mahasiswa di Kota Yogyakarta). LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi, 1(1),. 75–82.
Direktur Jendral Pajak. (2021). Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ/2021.
Fadillah, M. R., Yusralaini, Y., & Supriono, S. (2023). The Compliance Level of Social Media Influencers in Fulfilling Income Tax Obligations in Riau Province. Accounting Analysis Journal, 11(2), 130–137. https://doi.org/10.15294/aaj.v11i2.65601
Hariyanti, N dan Wirapraja, A. (2018). Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Moderen (Sebuah Studi Literatur. Jurnal Eksekutif, 15, 113–146.
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
Lasmaya, S. M., & Fitriani, N. N. (2017). Pengaruh Self Assesment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Computech & Bisnis, 11(2), 69–78.
Lestari, A. D., Nurmantu, S., & Vikaliana, R. (2019). Analisis Pelaksanaan Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Youtubers Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2018. Reformasi Administrasi, 6(2), 144-162.
Marlina A. & Budiarti, I. (2018). Pengedalian Diri dan Komunikasi Interpersonal Pengaruhnya terhadap Kinerja Karyawan (Studi Pada PT.Len Industri (Persero).
Nugrahanto, A., & Asqolani. (2025). Pajak Kontemporer. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Ramadhanty, R. (2024). PENGARUH TINGKAT PENDAPATAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, 9.
Rahayu, S. K. (2011). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Graha Ilmu.
Roria, S., & Sari, W. K. (2020). Tax Review of Endorsement Activity By Selebgram in Indonesia. Jurnal SIKAP, 5(1), 122–136.
Samuda, S. J. A. (2016). UNDERGROUND ECONOMY IN INDONESIA. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 19(1), 39–56. https://doi.org/10.21098/bemp.v19i1.599
Samosir, H. E. S. (2024). Pemasaran digital endorsement influencer di media sosial terhadap pajak penghasilan influencer. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(2). http://dx.doi.org/10.29040/jie.v8i2.13102
Silalahi, R., & Sinaga, M. S. (2023). Analisis Pengaruh Endorsement dan Paid Promote terhadap Penjualan Online Shop dengan Teori Permainan. In Journal of Mathematics (Vol. 6, Issue 1). http://www.ojs.unm.ac.id/jmathcos
Setiawan, J., & Yanti, L. D. (2024). Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. ECo-Buss, 7(2), 1088–1101. https://doi.org/10.32877/eb.v7i2.1698
Septiani, Nur Intan. “Kepatuhan Selebgram Dalam Membayar Pajak Penghasilan” 2, no. 3 (2018): 67–78.
Suharsono, A., & Galvani, S. (2020). Optimalisasi Edukasi Perpajakan Bagi Generasi Milenial Melalui Video. Scientax, 2(1), 123–139. https://doi.org/10.52869/st.v2i1.63
Vivian, Y. F. (2023, March). Ayo Patuh Pajak Untuk Indonesia Maju. Retrieved October 26, 2023, from Pajakku: https://www.pajakku.com/read/630d87f3767ce5265ee937c8/Ayo-Patuh- Pajak-Untuk-Indonesia-Maju
Wahyu, P. A., & Chahya, I. K. (2022, December 9). PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PELAKU E- COMMERCE KOSMETIK DAN FASHION DI SINGARAJA. Jurnal Pajak Indonesia, 491. Retrieved from https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/download/1867/998/9019
Widodo, W. (2010). Moralitas, budaya, dan kepatuhan pajak. Alfabeta.
Wijaya, A., & Sutomo, M. (2023). Optimization of Tax Education Through Digital Content. 4(1), 67–73.