KESESUAIAN ELECTRONIC MONEY (E-MONEY) TERHADAP PRINSIP-PRINSIP AKAD SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam sistem pembayaran global, termasuk di Indonesia. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah uang elektronik (e-money) yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi secara praktis dan efisien. Namun, dalam konteks hukum ekonomi Islam, penggunaan e-money perlu ditinjau dari kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip akad syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis akad yang relevan dalam penyelenggaraan e-money serta menelaah kesesuaian mekanisme penggunaannya dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan e-money diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, maupun praktik-praktik terlarang lainnya. Akad yang dapat diterapkan dalam hubungan antara pihak-pihak terkait antara lain adalah akad wadiah, qardh, ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian, seperti pengelolaan dana float oleh lembaga konvensional yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan edukasi menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan sistem e-money berbasis syariah.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Buku
Az-Zuhaili, W. (1989). al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Sahroni, O. (2017). Kupas Tuntas E-Money Menurut Syariah.
Sugiyono, S. (2007). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung Alf.
Jurnal
Abidin, M. S. (2015). Dampak Kebijakan E-Money Di Indonesia Sebagai Alat Sistem Pembayaran Baru. Jurnal Akuntansi UNESA, 3(2), 1-21.
Alyaafi, M., & Andhera, M. R. (2023). Riba Dalam Pandangan Al-Qur’an Dan Hadist. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(1), 290-294.
Anam, C., & Ei, M. (2018). E-Money (uang elektronik) dalam perspektif Hukum Syari’ah. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 2(1), 95-112.
DANA, P. A. Metode Penentuan Akad pada Transaksi Menggunakan Uang Elektronik.
Firdaus, M. R. (2018). E-Money dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Tahkim, 12(1), 145-156.
Ibrahim, R. M. (2006). Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia. Jakarta: Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Islam, S. S., & Nur, I. (2021). E-Money Perspektif Maqashid Syariah Fii Al-Muamalah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 227-236.
Khatimah, H., & Halim, F. (2013). The intention to use e-money transaction in Indonesia: Conceptual framework.
Kornitasari, Y. (2017). Trade Off Bank Islam Indonesia: Morality Atau Business Entity Dalam Pengelolaan Likuiditas. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, 16(2).
Maulana, M. A. (2022). “Analisis Pemberian Diskon Dan Cashback Pada Dompet Digital Gopay Menurut Fatwa Dsn-Mui Dan Peraturan Bank Indonesia” (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Solihin, M., & Raya, M. Y. (2021). Kedudukan E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Perspektif Hukum Islam. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 106-125.
Widyastuti, K., Handayani, P. W., & Wilarso, I. (2017). Tantangan dan hambatan implementasi uang elektronik di Indonesia: Studi kasus Pt xyz. Jurnal Sistem Informasi, 13(1), 38-48.
Skripsi/Tesis/ Disertasi
Soleh, B. (2016). Paper Hasil Kajian E-Money dalam Perspektif Islam.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/06/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11/DASP
Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/20I7 Tentang Uang Elektronik Syariah