TINJAUAN SYARIAH TERHADAP STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAANMURABAHAH BERMASALAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah dalam perspektif syariah, dengan fokus pada kesesuaian praktik lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam. Murabahah sebagai salah satu akad pembiayaan yang paling umum digunakan oleh lembaga keuangan syariah memiliki potensi risiko pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) yang dapat mengganggu stabilitas keuangan lembaga serta merugikan nasabah. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah ini dilakukan agar tetap sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan tidak menzalimi salah satu pihak. Studi ini memaparkan bentuk-bentuk pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah, mulai dari keterlambatan pembayaran, wanprestasi, hingga ketidakmampuan membayar. Penanganan masalah ini umumnya dilakukan melalui restrukturisasi pembiayaan seperti rescheduling (penjadwalan ulang), reconditioning (penyesuaian syarat), dan restructuring (perubahan struktur pembiayaan). Dalam perspektif syariah, strategi tersebut diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan tidak memberikan tekanan yang merugikan kepada nasabah. Selain itu, pendekatan humanis berbasis musyawarah antara pihak lembaga dan nasabah menjadi hal penting agar penyelesaian tidak hanya bersifat legalistik tetapi juga etis sesuai nilai-nilai Islam. Bagi mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi syariah, studi ini memberikan pemahaman kritis mengenai tantangan implementasi prinsip syariah dalam praktik pembiayaan modern. Hal ini juga membuka wawasan tentang pentingnya inovasi dalam kebijakan penanganan pembiayaan bermasalah yang tetap menjaga integritas syariah sekaligus efisiensi lembaga. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal dalam pengembangan strategi keuangan syariah yang lebih responsif dan berorientasi pada keadilan.
Kata kunci: Murabahah, Pembiayaan bermasalah, Tinjauan Syariah.
Abstract
This study examines strategies for handling problematic murabahah financing from a sharia perspective, focusing on the compliance of Islamic financial institutions' practices with Islamic economic principles. Murabahah, as one of the most commonly used financing contracts by Islamic financial institutions, has the potential for problematic financing (non-performing financing/NPF) that can disrupt the financial stability of institutions and harm customers. Therefore, it is important to examine how these problem financing resolution strategies are implemented to ensure they remain consistent with Sharia principles emphasizing justice, public interest, and avoiding harm to any party. This study outlines the forms of problematic financing in murabahah contracts, ranging from late payments, default, to inability to pay. The handling of these issues is generally carried out through financing restructuring such as rescheduling, reconditioning, and restructuring. From a Sharia perspective, these strategies are permissible as long as they do not contain elements of riba (usury), gharar (uncertainty), and do not put undue pressure on customers. Additionally, a humanistic approach based on consultation between the institution and the customer is crucial to ensure that resolutions are not only legalistic but also ethical in line with Islamic values. For students studying Islamic economics, this study provides critical insights into the challenges of implementing Sharia principles in modern financing practices. It also highlights the importance of innovation in policies for addressing problematic financing while maintaining Sharia integrity and institutional efficiency. This study is expected to serve as an initial reference for developing more responsive and justice-oriented Sharia financial strategies.
Keywords: Murabahah, Non-Performing Financing, Sharia Review.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Dewi, Y. R., & Nashirudin, M. (2024). "Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (NPF) Akad Murabahah". Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 13(4).
Fasiha. (2016). "PENGALIHAN UTANG DALAM EKONOMI ISLAM". Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 73–89.
Hidayati, K., Handoko, A. T., & Fabianto, E. (2023). "Implementasi konversi akad murabahah menjadi akad musyarakah mutanaqishah pada pembiayaan umum di kospin jasa syariah tegal". Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(2), 63–74.
Istiqomah, M. L. (2021). "PENERAPAN FATWA DSN MUI NO: 04 / DSN- MUI / IV / 2000 TENTANG PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF MAQASYID SYARIAH JASEER AUDA". Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 09.
Nurjaman, M. I., Ayu, D., Witro, D., Sofie, H. M., & Istianah. (2022). "Analisis Perbandingan Fatwa-Fatwa DSN-MUI Pengalihan Utang di Lembaga Keuangan Syariah Tentang Akad". Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 4(1).
Oktapiansyah, R. (2024). "Murabahahh Financing Strategy by Baitul Maal wa Tamwil in Increasing Access to Sharia Finance Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan lembaga keuangan syariah karena merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia (Adiwijaya and Kus)". Jurnal Kajian Manajemen Dakwah, 6, 97–105.
Prayogo Youdhi. (2011). "Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep, Prosedur, Penetapan Margin Dan Penerapan Pada Perbankan Syariah". Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, 4(1), 59–80.
Rahman, A. (2018). IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA DALAM AKAD MURABAHAH. 1, 274–282.
Raihan, G. P., & Jalil, H. A. (2024). "PENYELESAIAN PIUTANG AKAD MURABAHAH MENURUT FATWA DSN NOMOR 47 TAHUN 2005: STUDI PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP LHOKNGA ACEH BESAR". Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5(47), 39–56.
Triana, Y., Septriani, D., Megawati, Hendra, M., Budiman, D., Mariyani, & Sianturi, K. (2023). "Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah Pada Bank Syariah". INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3(2), 13031–13040. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1890%0Ahttp://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/1890/1389