Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Main Article Content
Abstract
Abstract :
Productive waqf is one of the sharia financial instruments that has great potential in empowering the people's economy. In Indonesia, as a country with the largest Muslim population, the utilization of waqf has not been maximized due to weak management, minimal public literacy, and less than optimal regulatory support. This study aims to analyze strategies for optimizing the management of productive waqf in improving people's welfare. This study examines the definition, types, challenges, and potential of productive waqf through a descriptive qualitative approach. The results of the study indicate that productive waqf can be utilized through sharia investment schemes such as mutual funds, sharia stocks, and micro-enterprises, the proceeds of which are distributed for education, health, and economic empowerment of the poor. This optimization requires synergy between nadzir, government, and society, as well as professionalism in managing waqf assets. Thus, productive waqf can be a sustainable solution in overcoming socio-economic disparities and strengthening people's development.
Keywords : Productive Waqf, Empowerment of the Community's Economy, Waqf Management, Community Welfare
Abstrak :
Wakaf produktif merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi umat. Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, pemanfaatan wakaf belum maksimal karena lemahnya pengelolaan, minimnya literasi masyarakat, serta belum optimalnya dukungan regulasi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis strategi optimalisasi pengelolaan wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini mengkaji pengertian, jenis, tantangan, serta potensi wakaf produktif melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf produktif dapat dimanfaatkan melalui skema investasi syariah seperti reksa dana, saham syariah, dan usaha mikro, yang hasilnya didistribusikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Optimalisasi ini menuntut sinergi antara nadzir, pemerintah, dan masyarakat, serta profesionalisme dalam pengelolaan aset wakaf. Dengan demikian, wakaf produktif dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi dan memperkuat pembangunan umat.
Kata Kunci : Wakaf Produktif, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Pengelolaan Wakaf, Kesejahteraan Mayarakat
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ahmad Syakir. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia. Al-Intaj, 2(1), 37–48. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/view/1107
Jumaria, I. dkk. (2021). Prinsip-Prinsip Dan Jenis -Jenis Wakaf. 6–7.
Nissa, C. (2021). Sejarah, Dasar Hukum, dan Macam-Macam Waqaf. TAZKIYA: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, 95–105.
Syuhada’, S., & Munir, M. M. (2020). Pengembangan Dan Pengelolaan Wakaf Produktif. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 69–85. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.279
Ummah, M. S. (2019). Tantangan Maupun Peluang Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI