Vol. 19 No. 4 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Articles

PENGARUH ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF (ZISWAF) TERHADAP POLA KONSUMSI DAN INVESTASI MASYARAKAT

Nazwa Kaka Aulia
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Leyawanda Zahra Ndaruhadi
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Dinda Aulia Rachman
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Diva Azka Karimah
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published 2025-06-17

Keywords

  • ZISWAF, Perilaku Konsumsi, Investasi Masyarakat, Pembangunan Ekonomi Islam

How to Cite

PENGARUH ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF (ZISWAF) TERHADAP POLA KONSUMSI DAN INVESTASI MASYARAKAT. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 19(4), 141-150. https://doi.org/10.2324/re6a7p90

Abstract

Artikel ini membahas implikasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) terhadap perilaku konsumsi dan investasi masyarakat dalam perspektif ekonomi Islam. ZISWAF tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah sosial, tetapi juga sebagai alat pengelolaan ekonomi yang mendorong alokasi sumber daya secara adil dan produktif. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode studi pustaka, artikel ini mengkaji bagaimana ZISWAF mempengaruhi pola konsumsi yang bijak serta mendorong investasi berorientasi sosial. Temuan menunjukkan bahwa ZISWAF dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik, memperkuat fondasi ekonomi umat, serta menjadi alternatif pembiayaan pembangunan melalui skema inovatif seperti Cash Waqf Linked Sukuk. Selain mengandung nilai ibadah, ZISWAF turut berperan dalam membentuk perilaku ekonomi yang berlandaskan tanggung jawab, memperkuat partisipasi sosial yang merata, serta mendukung pembangunan berkelanjutan, sesuai dengan esensi maqashid syariah dalam pengelolaan harta untuk kemaslahatan umat.

References

  1. A M Nur Atma Amir, Achmad Abubakar, Halimah Basri, & Muh. Azka Fazaka Rif’ah.
  2. (2023). Zakat Dan Fungsinya Bagi Sosial Dan Ekonomi Masyarakat: Kajian Tafsir
  3. Ekomomi Qs. Al-Taubah Ayat 103. El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
  4. Fakultas Hukum Dan Syariah, 5, 250–266.
  5. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.44120
  6. Almahmudi, N. M. (2020). Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq, Sedekah, dan Wakaf)
  7. terhadap Perekonomian dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Huquq:
  8. Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 30–47.
  9. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i1.3002
  10. Amirudin, C., & Sabiq, A. F. (2021). Peran Ziswaf dalam Memulihkan Ekonomi Umat
  11. Akibat Masa Pandemi Covid-19. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan
  12. Syariah, 6(1), 38. https://doi.org/10.29300/ba.v6i1.4074
  13. Ardiansyah, A., Hamzah, A., & Karyono, O. (2024). Perilaku Investasi Saham Syariah
  14. Generasi Milenial Di Era 5.0. Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah, 7(1), 23-38.
  15. Dila Maulidia, Annaila Fauziah, Lina Marlina (2025). Optimalisasi Zakat, Infaq, dan
  16. Wakaf dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen
  17. Ekonomi Dan Akuntansi.
  18. Fadhil, M., Mukhlis, & , Mahyarni Suryadi, N. (2024). KONTRIBUSI ZISWAF DALAM
  19. MENINGKATKAN PENDAPATAN NASIONAL. 1(2), 15–30.
  20. Iqbal, I. (2020). Zakat: Macroeconomic and Microeconomic Demands. International Journal
  21. of Economics, Business and Management Research, 4(3).
  22. Jaya, R. I. (2020). Strategi Pengelolaan Ziswaf untuk Meningkatkan Perekonomian
  23. Masyarakat di Kabupaten Rupat Riau (Studi Kasus Baznas Kabupaten Rupat Riau).
  24. Jurnal Al-Tatwir, 7(1), 127–138. https://doi.org/10.35719/altatwir.v7i1.47
  25. Lubis, R. H., & Latifah, F. N. (2019). Analisis Strategi Pengembangan Zakat, Infaq,
  26. Shadaqoh dan Wakaf di Indonesia. Perisai : Islamic Banking and Finance Journal,
  27. 3(1), 45–56. https://doi.org/10.21070/perisai.v3i1.1999
  28. Nur Solihat, A., & Arnasik, S. (2018). Pengaruh Literasi Ekonomi Terhadap Perilaku
  29. Konsumtif Mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Siliwangi. OIKOS
  30. Jurnal Kajian Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Ekonomi, II(X).
  31. https://doi.org/10.23969/oikos.v2i1.915
  32. Purwanti, D. (2020). Pengaruh Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap Pertumbuhan Ekonomi
  33. Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(1), 101–107.
  34. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i1.896
  35. Rusmini, T. S. A. (2019). Efisiensi Kinerja Lembaga Amil Zakat Dalam Mengelola Dana Zis
  36. Dengan Metode Dea (Studi Pada Ydsf Surabaya). Jurnal Zakat Dan Wakaf Stain
  37. Kudus.
  38. Setyawan, S. C., & Sujianto, A. E. (2023). Zakat Infak Sedekah sebagai Variabel Intervening
  39. dalam Memengaruhi Konsumsi Masyarakat di Indonesia. Sanskara Ekonomi Dan
  40. Kewirausahaan, 1(03), 104–112. https://doi.org/10.58812/sek.v1i03.94
  41. Supriyadi (2020) Konsep Dasar Manajemen Zakat.
  42. Tika Widiastuti, S. E., Sri Herianingrum, S. E., & Siti Zulaikha, S. E. (2022). Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf). Airlangga University Press.
  43. Wahyuni, Nurbaiti, N., & Harahap, M. I. (2022). Efektifitas Penerapan Financial Technology
  44. (Fintech) dan Strategi Fundraising dalam Optimalisasi Penghimpunan ZISWAF
  45. (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf)(Studi Kasus Dompet Dhuafa Waspada Sumatera
  46. Utara). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 9925–9939.
  47. Zuhirsyan, M., Supaino, S., Suhendar, A. D., Taufik, Y., & Nurmansyah, A. (2022). Urgensi
  48. Pengembangan Regulasi Pengelolaan Ziswaf Lembaga Pendidikan Pesantren. Jurnal
  49. Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 22(2),
  50. 327–340.