ANALISIS UPAYA PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS JEMBER

Main Article Content

Nadia Agnesya Firdaus
Ratna Endang Widuatie
Viola Anjelia Ananda Putri
Nadine Putri Ayu Lestari

Abstract

Studi ini meneliti implementasi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di Fakultas Teknik, Universitas Jember, melalui sudut pandang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Undang-Undang Indonesia No. 8/2016 tentang Disabilitas. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi lapangan terstruktur (diadaptasi dari Daftar Periksa ADA untuk Fasilitas yang Ada) dan analisis kebijakan kelembagaan. Temuan mengungkapkan kepatuhan parsial terhadap mandat hukum: sementara fitur aksesibilitas dasar seperti jalur kursi roda ada di gedung 4/7, kesenjangan kritis tetap ada, termasuk lift yang dilengkapi 0% Braille, tidak ada jalur taktil, dan tidak ada kurikulum inklusif disabilitas yang terstandarisasi. Tantangan kelembagaan termasuk pelatihan dosen yang jarang (setiap 3 tahun) dan alokasi anggaran aksesibilitas yang rendah, melanggar CRPD Pasal 24 dan Peraturan Menteri No. 46/2017. Studi ini mengidentifikasi hambatan sistemik yang berakar pada pendekatan model medis terhadap disabilitas, mengabaikan kewajiban negara untuk memastikan desain universal di bawah kerangka hak asasi manusia. Rekomendasi memprioritaskan reformasi kebijakan transformatif, termasuk melipatgandakan anggaran aksesibilitas, mengadopsi SOP yang inklusif terhadap disabilitas, dan pelatihan kepekaan tahunan wajib bagi staf. Temuan ini berkontribusi pada wacana global tentang pendidikan teknis yang inklusif, menyoroti kesenjangan antara komitmen hukum Indonesia dan implementasi akar rumput di fakultas teknik.


 


This study examines the implementation of educational rights for persons with disabilities at the Faculty of Engineering, University of Jember, through the lens of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) and Indonesia’s Law No. 8/2016 on Disability. Using a descriptive qualitative approach, data were collected through structured field observations (adapted from the ADA Checklist for Existing Facilities) and analysis of institutional policies. Findings reveal partial compliance with legal mandates: while basic accessibility features like wheelchair ramps exist in 4/7 buildings, critical gaps persist, including 0% Braille-equipped elevators, no tactile pathways, and no standardized disability-inclusive curricula. Institutional challenges include infrequent lecturer training (once every 3 years) and low accessibility budget allocation, contravening CRPD Article 24 and Ministerial Regulation No. 46/2017. The study identifies systemic barriers rooted in a medical-model approach to disability, neglecting the state’s obligation to ensure universal design under the human rights framework. Recommendations prioritize transformative policy reforms, including tripling accessibility budgets, adopting disability-inclusive SOPs, and mandatory annual sensitivity training for staff. These findings contribute to global discourse on inclusive technical education, highlighting disparities between Indonesia’s legal commitments and grassroots implementation in engineering faculties.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Nadia Agnesya Firdaus, Universitas Jember

Universitas Jember, Jember, Indonesia 

Ratna Endang Widuatie, Universitas Jember

Universitas Jember, Jember, Indonesia 

Viola Anjelia Ananda Putri, Universitas Jember

Universitas Jember, Jember, Indonesia 

Nadine Putri Ayu Lestari, Universitas Jember, Jember, Indonesia 

Universitas Jember

How to Cite

ANALISIS UPAYA PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS JEMBER. (2025). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 16(4), 61-70. https://doi.org/10.99534/h20qfw55

References

Al Faiq, M. F. (n.d.). Hak anak penyandang disabilitas untuk sekolah dan berpendidikan. Konstruksi Sosial, 1(9). https://doi.org/10.56393/konstruksisosial.v1i9.1329

Fakultas Teknik Universitas Jember. (2024). Informasi fasilitas dan sarana Fakultas Teknik. https://lpmpp.unej.ac.id

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2017). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus pada Perguruan Tinggi. Kemenristekdikti.

Mashwama, N. (2024). Breaking barriers: A systematic review of inclusive practices in higher education for engineering students with disabilities. ResearchGate. https://www.researchgate.net/profile/Nokulunga-Mashwama- 2/publication/382834706

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69. Sekretariat Negara.

United Nations. (n.d.). Convention on the Rights of Persons with Disabilities and Optional Protocol. https://www.un.org/disabilities/documents/convention/convoptprot-e.pdf SNI 03-7065-2005. (2005). Standar aksesibilitas bangunan.

Universitas Jember. (2023). Profil Pusat Layanan Konseling Disabilitas (PLKD). https://lpmpp.unej.ac.id

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.