PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MEMERANGI KORUPSI DI DUNIA PENDIDIKANDALAM UPAYA UNTUK MENDIDIK KARAKTER GENERASI YANG BERINTEGRITAS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji karakter pendidikan di perguruan tinggi sebagai membentuk untuk mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berintegritas dan etis. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari wawancara dengan dosen dan mahasiswa mengenai
pandangan mereka tentang integritas nilai-nilai etika dalam kurikulum. Jadi untuk mengatasi masalah ini, di dapatkan hasil
dan di tarik kesimpulan menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat tentang perlunya pendidikan karakter yang lebih
terstruktur dan menyeluruh, termasuk diskusi terbuka tentang tantangan etika di dunia kerja. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler yang fokus pada pemgembangan karakter dan kolaborasi dengan organisasi eksternal juga diidentifikasi sebagai elemen penting bahwa yang mencakup integrasi
kurikulum, pelatihan dosen, dan evaluasi berkala terhadap program pendidikan karakter. Penelitian ini menekankan
bahwa dengan langkah-langkah yang tepat, perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang mendukung
pembentukan karakter mahasiswa, mempersiapkan mereka untuk menjadi individu yang bertanggungjawab di
masyarakat.
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Cahyani, D. F., & Teknik, F. (N.D.). Peranan Dosen Dan Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Djalali, M. A. (2008). Upaya Mencegah Perilaku Korupsi Melalui Pendidikan. Tadris: Jurnal
Pendidikan Islam, 3(1), 85–92.
Hartono, B., Hasan, Z., & Khurniawan, H. B. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitasi Gedung Smpn 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus- Tpk/2021/Pn.Tjk). Sol Justicia, 5(2), 192–204.
Hasan, Z., Azra, A. H., Ramadhani, S., & Putri, M. L. (2025). Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. 3.
Hasan, Z., Ghaisani Putri, F., Jivara Riani, C., Putri Evandra, A., Pagar Alam No, J. Z., Ratu, L.,
Labuhan Ratu, K., & Bandar Lampung, K. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam
Pembentukan Peraturan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 138–150.
Https://Doi.Org/10.51903/Perkara.V2i2.1863
Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi Dan Tantangan
Pendidikan Dalam Membangun Integritas Antikorupsi Dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 241–255.
Https://Doi.Org/10.51903/Perkara.V2i2.1883
Pendidikan, D. L., Saputri, W., & Hasan, Z. (2024). Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini. 4, 5475–5483.
Suhandi, M. F., & Agustin, S. (2023). Penddikan Anti Korupsi Pada Perguruan Tinggi. Nas Media
Pustaka Makassar,6(11), 951–952., 01(Mi), 5–24.
Suryani, I. (2013). Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi. Visi Komunikasi, Xii(02), 292. Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan
Korupsi.
Widoyoko, J. D. (2016). Menimbang Peluang Jokowi Memberantas Korupsi: Catatan Untuk
Gerakan Anti Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 269–297.