PEMBAGIAN HARTA WARISAN MELALUI WASIAT HARTA KEPADA SELURUH ANAK SEBAGAI HARTA PUSAKA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian harta warisan yang disertai dengan wasiat yang pada akhirnya tidak terjalannya wasiat tersebut di kalangan ahli waris dan mencari solusi untuk mengatasi konflik yang muncul. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggabungkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana warisan itu seharusnya di jalankan dan ditetapkan serta bagaimana seharusnya wasiat itu ditetapkan dan dijalankan. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi dan penerapan mengenai hukum waris dan wasiat secara Syara’, serta penerapan mediasi dan penyusunan perjanjian bersama untuk menjaga keharmonisan keluarga dan meminimalisir konflik terkait pembagian harta warisan.