Praktik Kuasa Pendisiplinan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang
Main Article Content
Abstract
Penelitian membahas tentang praktik kuasa pendisiplin tubuh terhadap narapidana penerima register F di lembaga pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan praktik kuasa pendisiplinan tubuh terhadap narapidana penerima register F di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendisiplinan tubuh Michel Foucault. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kuasa pendisiplinan tubuh terhadap narapidana yang dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dapat dilihat dari 3 instrumen yakni pengawasan bertingkat, normalisasi dan pengujian. Penelitian ini menemukan bahwa dari ke tiga intrumen ini, arsitektur, program kontrol sebalai, program pembinaan kepribadian serta pemberlakuan hukuman dan penghargaan menjadi mekanisme yang paling berdampak terhadap perubahan perilaku narapidana menjadi individu yang patuh dan taat. Selain itu pendisiplinan ini juga berimplikasi terhadap narapidana berupa kepatuhan dan keterampilan yang didapatkan saat di lapas yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian
Kata Kunci: Disiplin Tubuh; Program Pembinaan; Narapidana
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Betasari, K. (2019). Relasi disiplin tubuh Michel Foucault dan pendidikan moral perspektif Ibnu Miskawaih. http://eprints.walisongo.ac.id/12193/
Gasela, Y. (2021). Pemberdayaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang. 1, 654–661.
Hardiyanta, P. S. (2021). Michel Foucault Disiplin Tubuh Bengkel Individu Modern. LKiS.
Hasibuan, B. S. (2024). Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Penganiayaan Di Lapas (Studi Penelitian di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe). VII.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)
Mudhoffir, A. M. (2013). Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan bagi Sosiologi Politik. Jurnal Sosiologi, 18(1). https://doi.org/10.7454/mjs.v18i1.1253
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Purba, R. (2015). Mekanisme Pendisiplinan Para Tahanan Dan Narapidana Di Rutan Klas IIB Tanah Grogot. Jurnal Sosiatri, 2 (4), 2(1), 35–48. . https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/02/JURNAL RATNA PURBA (02-15-14-07-49-37).pdf
Sarup, M. (2011). Postrukturalisme & Posmodernisme (Y. Murtanto (ed.)). Jalasutra.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Valleinda, C. Dwi. (2020). Panoptikon dan Hypomnema dalam Pendisiplinan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan.