ANALISIS SENGKETA AHLI WARIS DALAM MASYARAKAT ADAT BATAK
Main Article Content
Abstract
Sengketa waris dalam masyarakat adat Batak sering kali muncul akibat perbedaan antara hukum adat dan hukum nasional mengenai pembagian harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab sengketa waris dalam masyarakat adat Batak serta menelaah penyelesaiannya melalui pendekatan hukum adat dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta norma-norma hukum adat yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap tokoh adat dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan tentang kedudukan ahli waris perempuan, peralihan harta ulayat, dan intervensi hukum negara menjadi faktor utama terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah adat, meskipun dalam beberapa kasus berujung pada proses litigasi di pengadilan. Kajian ini menunjukkan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat multikultural.