LINGKUP PERTANGGUNGJAWABAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas batas tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah, yang menjadi instrumen utama dalam proses peralihan hak atas tanah di Indonesia. Sebagai pejabat umum, PPAT memiliki tanggung jawab administratif untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, namun tidak memiliki kewenangan terhadap aspek materiil tanah seperti riwayat kepemilikan atau potensi sengketa yang tidak tercermin dalam dokumen resmi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji ketentuan perundang-undangan, seperti PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018, serta praktik lapangan melalui wawancara dengan PPAT dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi normatif dan realitas praktik, terutama dalam hal akses informasi yang terbatas, tekanan dari pihak berkepentingan, dan kurangnya standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. PPAT sering kali berada dalam posisi rentan ketika terjadi sengketa hukum, meskipun telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi yang menyeluruh, termasuk penyusunan pedoman operasional yang tegas serta penguatan sistem verifikasi tanah berbasis teknologi digital. Dengan demikian, PPAT dapat menjalankan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan memperoleh perlindungan hukum yang layak dalam melaksanakan tugasnya.