PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MAHASISWA SEBAGAI ASISTEN PENGACARA DALAM PENANGANAN KASUS DI FIRMA HUKUM LUHUT SITUMORANG DAN PARTNERS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas peran dan tanggung jawab asisten pengacara dalam menangani kasus di Firma Hukum Luhut Situmorang dan Partners. Tugas utama Mahasiswa magang sebagai asisten pengacara meliputi pengumpulan data, penyusunan dokumen, serta analisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus. Selain itu, Mahasiswa sebagai assisten pengacara berperan dalam memberikan solusi hukum bersama pengacara utama maupun pengacara yang ada di dalam firma hukum serta menghadiri sidang pengadilan, dan berkoordinasi dengan klien untuk memperoleh informasi yang lengkap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan melalui observasi langsung, wawancara dengan pengacara senior, dan analisis dokumentasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asisten pengacara memiliki kontribusi yang lumayan mendalam terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan penyelesaian kasus hukum di Firma, serta mendukung kefektivitasan penanganan kasus secara menyeluruh. Kesimpulannya, peran asisten pengacara tidak hanya membantu meringankan tugas pengacara utama, akan tetapi juga memainkan peran penting dalam memastikan kualitas dan ketepatan waktu dalam penyelesaian kasus yang di terima. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai pentingnya pengembangan keterampilan hukum bagi Mahasiswa sebagai asisten pengacara baik dari segi teoritis maupun praktis untuk mendukung mahasiswa dalam pengembangan lebih dalam kegiatan profesionalisme di firma hukum.
Article Details
Section
How to Cite
References
Buku
* Marzuki, Peter Mahmud. *Penelitian Hukum*. Jakarta: Kencana, 2016.
* Situmorang, Victor M. *Advokat dalam Praktik*. Jakarta: Prenadamedia, 2018.
* Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. *Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat*. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
* Sunggono, Bambang. *Metodologi Penelitian Hukum*. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Jurnal
* Siregar, Dwi. “Magang Mahasiswa Hukum sebagai Sarana Pembelajaran Praktik Profesi.” *Jurnal Rechtsvinding*, Vol. 9, No. 1, 2020.
* Yuliana, Rina. “Peranan Advokat dalam Proses Litigasi dan Non Litigasi di Indonesia.” *Jurnal Hukum Prioris*, Vol. 5, No. 2, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
* Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
* Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sumber Internet
* Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Direktori Putusan Mahkamah Agung.” Diakses 10 Agustus 2025. [https://putusan3.mahkamahagung.go.id](https://putusan3.mahkamahagung.go.id).
* Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.” Diakses 10 Agustus 2025. [https://bphn.go.id](https://bphn.go.id)