TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SISTEM SKEMA PIRAMIDA DALAM DISTRIBUSI BARANG SEBAGAI TINDAK PIDANA
Main Article Content
Abstract
The use of pyramid schemes in product sales is rampant and often pretends to be a legal MLM system, even though this scheme focuses more on acquiring new members than selling goods. This is detrimental to consumers and violates applicable laws. This study aims to examine the legal implications of pyramid schemes as a criminal act. The method used is the normative legal method, focusing on laws and regulations, legal documents, and related literature. Data were analyzed qualitatively to assess the conformity of pyramid schemes with criminal law regulations. The results of the study indicate that pyramid schemes violate Article 105 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade. The main challenges in law enforcement are weak supervision, lack of public knowledge, and manipulation by those running the scheme. In conclusion, pyramid schemes are economic crimes that need to be stopped through strong law enforcement, better regulation, and broad public education.
Penggunaan skema piramida dalam penjualan produk marak terjadi dan sering kali berpura-pura sebagai sistem MLM yang legal, padahal skema ini lebih berfokus pada perolehan anggota baru daripada penjualan barang. Hal ini merugikan konsumen dan melanggar hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum skema piramida sebagai tindak pidana. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur terkait. Data dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian skema piramida dengan aturan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema piramida melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tantangan utama dalam penegakan hukum adalah pengawasan yang lemah, minimnya pengetahuan masyarakat, dan manipulasi oleh mereka yang menjalankan skema tersebut. Simpulannya, skema piramida merupakan kejahatan ekonomi yang perlu dihentikan melalui penegakan hukum yang kuat, regulasi yang lebih baik, dan edukasi masyarakat yang luas.