ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN HINGGA MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang baik secara fisik atau psikis masih sering ditemukan. Pertanggungjawaban pidana atas perbuatan ini berdasarkan unsur-unsur yang harus dipenuhi diantaranya, yaitu perbuatan melawan hukum, terdapat kesalahan, adanya niat jahat dan tidak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan hingga hilangnya nyawa seseorang berdasarkan Putusan Nomor: 52/PID/2024 PT SMG. Permasalahan pada penelitian ini bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Violent crimes that cause the loss of a person's life, either physically or psychologically, are still often found. Criminal liability for this act is based on elements that must be met, including unlawful acts, there is a mistake, there is malicious intent and the absence of a forgiving and justifiing reason is not found. This study analyzes criminal liability for perpetrators of violent crimes to the loss of a person's life based on Decision Number: 52/PID/2024 PT SMG. The problem in this study is how to criminally account for the perpetrators of violent crimes to cause the loss of a person's life. This study uses normative juridical research methods and empirical juridical research. The data used are primary and secondary data. The data obtained is analyzed qualitatively. The results of this study show that the violent acts committed by the defendant have met the elements of criminal acts regulated in Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code.