DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Main Article Content
Abstract
Human trafficking is one of the forms of transnational crime involving the illegal recruitment and deployment of workers for the purpose of exploitation. This study aims to analyze the legal considerations taken by judges in imposing criminal sanctions on the perpetrators of such crimes. The method used is a literature study by examining various legal sources, statutory regulations, and other relevant materials. The analysis reveals that judges take into account several aspects, including the element of intent in the perpetrator’s actions, the perpetrator’s capacity for criminal responsibility, and the absence of justifying or excusing reasons. The imposition of punishment is also based on the assessment of evidence and facts revealed during the trial. Ultimately, this study concludes that judicial considerations reflect not only the fulfillment of legal elements but also an effort to balance justice for the victims and rehabilitation for the perpetrators.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan proses perekrutan dan pengiriman pekerja secara ilegal untuk tujuan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan tersebut. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan sumber-sumber relevan lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain: adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan pelaku, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, serta tidak ditemukannya alasan yang membenarkan atau memaafkan perbuatannya. Penjatuhan pidana juga didasarkan pada pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim tidak hanya mencerminkan pemenuhan unsur-unsur hukum, tetapi juga mencerminkan upaya menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan pembinaan terhadap pelaku.