POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN KONFLIK BERSENJATA DI PAPUA: STUDI KASUS PENETAPAN KKB SEBAGAI TERORIS BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 2018

Main Article Content

Nabila
Moh. Syahrul Ramadhany
Moh. Wirdiansyah Rahmatullah

Abstract

Konflik bersenjata di Papua yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak sosial, politik, dan hukum yang kompleks. Pemerintah Indonesia melalui pendekatan politik hukum pidana menetapkan KKB sebagai organisasi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, implikasi yuridis, dampak sosial, serta alternatif penyelesaian konflik tersebut melalui pendekatan hukum yang komprehensif.


Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (literatur akademik, artikel jurnal, pendapat ahli), dan tersier (kamus hukum dan referensi penunjang). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan KKB sebagai teroris memiliki dasar yuridis yang kuat, namun mengandung dilema dalam penerapannya, termasuk risiko pelanggaran HAM, stigmatisasi terhadap Orang Asli Papua, serta potensi perpanjangan konflik. Oleh karena itu, pendekatan alternatif berbasis pembangunan inklusif, rekonsiliasi, dialog damai, serta prinsip hukum humaniter internasional lebih direkomendasikan sebagai jalan menuju penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN KONFLIK BERSENJATA DI PAPUA: STUDI KASUS PENETAPAN KKB SEBAGAI TERORIS BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 2018. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 131-140. https://doi.org/10.6679/fzst6m12

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.