PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DENGAN PENDEKATAN TEKNOLOGI, HUKUM, DAN SOSIAL

Main Article Content

Joshua Serafim Tangka

Abstract

Alternative Dispute Resolution(ADR)is increasingly popular as an effective alternative to resolve conflicts without going through the lengthy and costly formal court process.In the digital age,a legal technology and social approach is crucial for enhancing ADR's efficiency and accessibility.Legal technology,such as online mediation platforms,digital arbitration platforms,and AI systems for legal analysis,offers innovative solutions that speed up processes and cut costs.The social approach emphasizes understanding societal values,customs,and local wisdom to formulate widely accepted solutions and prevent long-term conflicts.Integrating legal technology with a deep understanding of social dynamics can strengthen trust in ADR,maintain relationships between parties,and ensure sustainable solutions.Case studies on applying this approach to ADR in sectors like banking,construction,and e-commerce show great potential for boosting legal certainty and supporting economic growth.Thus,developing ADR that combines legal technology and social understanding is key to a more efficient and inclusive dispute resolution future.


Penyelesaian sengketa di luar pengadilan(ADR)saat ini semakin populer sebagai alternatif efektif untuk mengatasi konflik tanpa melewati proses pengadilan formal yang seringkali panjang dan mahal.Dalam era digitalisasi,pendekatan teknologi hukum dan sosial menjadi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas ADR.Teknologi hukum,seperti platform mediasi online,platform arbitrasi digital,dan sistem kecerdasan buatan(AI)untuk analisis hukum,memberikan solusi inovatif yang mempercepat proses dan mengurangi biaya.Sementara itu,pendekatan sosial menekankan pentingnya memahami nilai-nilai,adat istiadat,dan kearifan lokal masyarakat dalam merumuskan solusi yang diterima secara luas dan menghindari konflik berkepanjangan.Penggabungan teknologi hukum dengan pemahaman mendalam tentang dinamika sosial masyarakat dapat memperkuat kepercayaan terhadap ADR,mempertahankan hubungan antarpihak,dan memastikan solusi yang berkelanjutan.Studi kasus penerapan ADR dengan pendekatan ini di berbagai sektor,seperti perbankan,konstruksi,dan e-commerce,menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi.Oleh karena itu,pengembangan ADR yang menggabungkan teknologi hukum dan pemahaman sosial menjadi kunci untuk masa depan penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan inklusif.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DENGAN PENDEKATAN TEKNOLOGI, HUKUM, DAN SOSIAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(7), 71-80. https://doi.org/10.6679/aq6wyb88

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.