ANALISIS PENGATURAN DAN PRAKTIK PERMOHONAN PAILIT DIAJUKAN OLEH KEJAKSAAN DEMI KEPENTINGAN UMUM  DITINJAU MENGGUNAKAN TEORI TUJUAN HUKUM MENURUT GUSTAV RADBRUCH

Main Article Content

Alvin Ali Himawan
Elisatris Gultom
Sudarjat

Abstract

Permohonan pailit oleh Kejaksaan merupakan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka melindungi kepentingan umum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan praktik permohonan pailit oleh Kejaksaan di Indonesia, serta mengevaluasinya berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan Doktrinal, artikel ini menyoroti bagaimana keseimbangan antara kepentingan publik dan prinsip keadilan prosedural dijaga dalam praktik peradilan niaga. Temuan menunjukkan bahwa implementasi kewenangan Kejaksaan dalam perkara pailit masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pembuktian “kepentingan umum” yang bersifat abstrak. Teori Radbruch membantu menilai sejauh mana pengaturan hukum positif telah memenuhi nilai-nilai dasar hukum dalam praktik tersebut.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS PENGATURAN DAN PRAKTIK PERMOHONAN PAILIT DIAJUKAN OLEH KEJAKSAAN DEMI KEPENTINGAN UMUM  DITINJAU MENGGUNAKAN TEORI TUJUAN HUKUM MENURUT GUSTAV RADBRUCH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(10), 41-50. https://doi.org/10.6679/kzahw766

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.