ANALISIS PENGATURAN DAN PRAKTIK PERMOHONAN PAILIT DIAJUKAN OLEH KEJAKSAAN DEMI KEPENTINGAN UMUM DITINJAU MENGGUNAKAN TEORI TUJUAN HUKUM MENURUT GUSTAV RADBRUCH
Main Article Content
Abstract
Permohonan pailit oleh Kejaksaan merupakan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka melindungi kepentingan umum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan praktik permohonan pailit oleh Kejaksaan di Indonesia, serta mengevaluasinya berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan Doktrinal, artikel ini menyoroti bagaimana keseimbangan antara kepentingan publik dan prinsip keadilan prosedural dijaga dalam praktik peradilan niaga. Temuan menunjukkan bahwa implementasi kewenangan Kejaksaan dalam perkara pailit masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pembuktian “kepentingan umum” yang bersifat abstrak. Teori Radbruch membantu menilai sejauh mana pengaturan hukum positif telah memenuhi nilai-nilai dasar hukum dalam praktik tersebut.