TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PT. MULTI INTI KARYA OLEH KREDITOR DALAM PERKARA NOMOR 31/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.JKT.PST
Main Article Content
Abstract
The increasingly dynamic business landscape in Indonesia has heightened the risk of default by corporate entities, rendering bankruptcy mechanisms a critical instrument for debt resolution. This study examines the legal aspects of the bankruptcy petition filed against PT. Multi Inti Karya by its creditors in Case No. 31/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Employing a normative juridical method with statute approach and case approach, the research analyzes the Bankruptcy Law (UUK-PKPU) and the relevant court ruling. The findings indicate that PT. Multi Inti Karya met the bankruptcy criteria under Article 2(1) of the Bankruptcy Law, namely the existence of multiple creditors and an outstanding debt that was due and payable. Contributing factors to the bankruptcy included poor financial management, internal corporate instability, and the inability to meet financial obligations. The court’s decision to grant the petition was grounded in the principle of prima facie evidence and the protection of creditors’ rights.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia yang semakin dinamis telah meningkatkan risiko terjadinya gagal bayar oleh entitas bisnis, sehingga mekanisme kepailitan menjadi instrumen penting dalam penyelesaian utang-piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis permohonan kepailitan terhadap PT. Multi Inti Karya oleh kreditornya dalam perkara Nomor 31/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Multi Inti Karya memenuhi syarat kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, yaitu adanya lebih dari satu kreditur dan utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar. Faktor penyebab kepailitan meliputi manajemen keuangan yang buruk, ketidakstabilan internal perusahaan, dan ketidakmampuan memenuhi kewajiban finansial. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan didasarkan pada prinsip pembuktian sederhana dan perlindungan hak kreditor.